Diduga Ambulans Puskesmas Sukatani Belum Perpanjang Pajak Kendaraan

Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Mobil ambulans milik UPTD Puskesmas Sukatani diduga belum memperpanjang kewajiban administrasi pajak kendaraan bermotor. Ambulans berpelat merah B 1059 FHX tersebut tercatat memiliki masa berlaku pajak hingga Oktober 2025.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Rabu, 7 Januari 2026, ambulans tersebut terlihat terparkir di bahu jalan tepat di depan Kantor Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. 

Kondisi ini menuai perhatian masyarakat, mengingat ambulans merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang dibiayai dari anggaran pemerintah dan digunakan untuk kepentingan darurat medis.

Kendaraan dinas pemerintah, khususnya ambulans, semestinya dikelola secara profesional dan tertib administrasi, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. Ketertiban administrasi dinilai penting guna menjamin legalitas operasional serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, UPTD Puskesmas Sukatani maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diperpanjangnya pajak kendaraan ambulans tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

---
(SW).

Posting Komentar