Desa di Persimpangan Jalan: Bertahan, Berbenah, dan Tetap Menjadi Fondasi Indonesia
Table of Contents
Oleh: Dr. Yunada ArpanAkademisi STIE Gentiaras Lampung / Penasehat DPC APDESI Lampung Barat
Opini | Liputankeprinews.com — Hari Desa Nasional 2026 yang diperingati setiap 15 Januari sejatinya menjadi momentum reflektif sekaligus optimistis bagi masa depan pembangunan Indonesia. Namun, bagi banyak kepala desa di seluruh nusantara, peringatan ini justru hadir dengan perasaan yang tidak sederhana. Di tengah pengakuan politik bahwa desa adalah fondasi pembangunan nasional, kebijakan fiskal tahun 2026 menghadirkan realitas yang pahit: ruang gerak desa menyempit secara signifikan akibat penurunan Dana Desa.
Apa yang Terjadi
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menetapkan alokasi Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun, menurun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp71 triliun. Lebih jauh, di tingkat implementasi, dana yang benar-benar dikelola langsung oleh pemerintah desa dilaporkan hanya tersisa sekitar sepertiganya, karena sebagian dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih.
Siapa yang Terdampak
Kebijakan ini berdampak langsung pada pemerintah desa dan masyarakat desa di seluruh Indonesia. Kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta warga desa menjadi pihak yang paling merasakan konsekuensinya, karena desa tetap dituntut menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dengan kemampuan anggaran yang jauh lebih terbatas.
Di Mana dan Kapan
Situasi ini membingkai peringatan Hari Desa Nasional ke-2 yang dipusatkan pada 15 Januari 2026 di Lapangan Desa Butuh, Kecamatan Mojongsongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dengan tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia. Desa Terdepan untuk Indonesia” dan tagline “Bangun Desa untuk Indonesia Emas 2045”, negara kembali menegaskan peran strategis desa. Namun, pengakuan simbolik ini perlu diiringi konsistensi kebijakan yang nyata di lapangan.
Mengapa Ini Penting
Penurunan Dana Desa bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyentuh dimensi tanggung jawab moral pemerintah desa terhadap warganya. Setiap angka yang dipangkas berarti program yang ditunda, prioritas yang dipersempit, dan harapan masyarakat yang harus dijelaskan ulang. Dalam perspektif pembangunan, desa bukan sekadar unit administratif, melainkan ruang hidup sosial yang memikul ekspektasi kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan.
Teori pembangunan modern menempatkan desa sebagai subjek aktif pembangunan, bukan sekadar perpanjangan tangan kebijakan pusat. Ketika kapasitas fiskal desa dilemahkan, yang terancam bukan hanya capaian pembangunan jangka pendek, tetapi juga fondasi sosial dan ekonomi desa dalam jangka panjang.
Bagaimana Dampaknya
Penurunan anggaran hingga sekitar 70 persen pada dana yang dikelola langsung desa menjadi guncangan serius. Di lapangan, muncul ungkapan getir aparatur desa: “desa disuruh jalan tapi rodanya dilepas.” Desa dipaksa melakukan pengetatan ekstrem, menunda program strategis, dan bertahan pada fungsi minimal pemerintahan.
Padahal, dari sudut pandang pembangunan wilayah, desa memiliki efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Investasi desa melalui program padat karya, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi lokal terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan antarwilayah. Desa yang lemah secara fiskal berpotensi memperlambat pembangunan nasional dari bawah.
Kebijakan dan Tantangan
Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan empat fokus penggunaan Dana Desa 2026, yakni:
•Penanganan kemiskinan ekstrem,
•Penguatan ketahanan iklim dan pangan,
•Pembangunan ekonomi dan infrastruktur desa,
•Peningkatan kesehatan dan pencegahan stunting.
Secara normatif, kebijakan ini patut diapresiasi. Namun, banyaknya prioritas tidak sebanding dengan ketersediaan anggaran yang semakin menyusut. Akibatnya, perencanaan desa berisiko menjadi sekadar formalitas administratif tanpa daya dorong nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rekomendasi dan Refleksi
Dalam konteks Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan desa sebagai basis penguatan ekonomi nasional, ketidaksinkronan antara visi politik dan kebijakan fiskal perlu dievaluasi secara jujur. Desa tidak cukup dijadikan slogan, melainkan harus diperlakukan sebagai investasi jangka panjang bangsa.
Beberapa langkah realistis yang perlu dipertimbangkan antara lain:
Evaluasi kembali skema pemotongan dan pengalihan Dana Desa agar desa tetap memiliki ruang fiskal memadai.
Integrasi program nasional, seperti Koperasi Desa Merah Putih, secara sinergis dengan perencanaan desa, bukan menggerus otonomi fiskalnya.
Penguatan pendampingan teknis, transparansi anggaran, dan inovasi pembiayaan desa yang akuntabel.
Di sisi lain, pemerintah desa juga dituntut meningkatkan kualitas tata kelola melalui musyawarah partisipatif dan keberpihakan pada kebutuhan riil masyarakat.
Penutup
Hari Desa Nasional 2026 seharusnya menjadi titik refleksi bersama. Membangun Indonesia dari desa menuntut konsistensi antara gagasan besar dan kebijakan nyata. Sebab, Indonesia Emas 2045 hanya mungkin terwujud jika desa-desa hari ini diberi ruang, kepercayaan, dan dukungan yang memadai. Desa yang kuat bukan hanya membangun dirinya sendiri, tetapi menjadi fondasi kokoh bagi Indonesia yang maju, adil, dan berdaulat.
---
(Redaksi).
Posting Komentar