DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025

Table of Contents

Jakarta, Liputankeprinews.com – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode paling kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang teror, intimidasi, kekerasan fisik, fitnah, hingga kriminalisasi terhadap wartawan dan pengurus AKPERSI di berbagai daerah sepanjang tahun 2025.

Pernyataan ini disampaikan AKPERSI setelah mencatat dan mengawal langsung sejumlah kasus serius yang menimpa anggotanya, mulai dari ancaman pembunuhan, pemukulan di hadapan aparat, pengeroyokan massal, pencemaran nama baik, hingga upaya pembungkaman melalui pemberitaan tidak berimbang.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut bukan insiden biasa, melainkan serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers.

“Ini bukan lagi intimidasi personal. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, mafia ekonomi ilegal, dan oknum anti-demokrasi,” tegas Rino Triyono di Jakarta, Sabtu (20/01/2026).

Ancaman Pembunuhan Ketua DPD Banten oleh Mafia Gas Oplosan
Kasus paling serius terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, ketika Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha ilegal gas oplosan bernama Gugun, menyusul aktivitas investigasi jurnalistik yang dilakukannya.
Laporan awal ke kepolisian tingkat sektor sempat berjalan lamban. AKPERSI kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi terbuka di Rumpin serta membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses persidangan, membuktikan bahwa mafia dapat dilumpuhkan ketika penegakan hukum dijalankan secara serius.
Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat di Bitung
Peristiwa memprihatinkan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat melakukan peliputan di Pasar Induk.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung di hadapan aparat kepolisian, tepat saat korban tengah diwawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maesa. Namun, perlindungan terhadap wartawan tidak diberikan.
Kasus baru ditangani serius setelah Ketua Umum AKPERSI melaporkannya langsung ke Kadiv Propam Mabes Polri. Saat ini, perkara telah bergulir dari sidang tipiring dan berlanjut ke proses pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Enam Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Solar Subsidi di Riau

Di Pekanbaru, Riau, enam anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM ilegal pada 7 Agustus 2025. Kekerasan terjadi saat wartawan melakukan investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi.

Setelah laporan awal mengalami hambatan, AKPERSI kembali membuka jalur koordinasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda Riau. Aparat bergerak cepat dan empat pelaku berhasil ditangkap pada malam yang sama.

Kasus ini mempertegas bahwa mafia BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan wartawan.
Fitnah dan Kriminalisasi Pers di Kalimantan Barat

Di Kalimantan Barat, Ketua DPD AKPERSI Syafarahman menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik, dituduh terlibat tambang ilegal oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, tanpa bukti yang sah.

AKPERSI menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi pers. Laporan telah diterima Polda Kalbar dan kini memasuki tahap persidangan.
Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers.

Upaya pembungkaman pers juga datang dari internal dunia media. Sebanyak sembilan media online terbukti mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM solar.

Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan somasi resmi, dan kesembilan media tersebut akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Keduanya sama-sama merusak kepercayaan publik,” ujar Rino.

Serangan Verbal terhadap Wartawan di Jawa Barat

Kasus lain terjadi di Jawa Barat, di mana Ketua DPD AKPERSI Ahmad Syarifudin menjadi korban perendahan martabat di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, dengan istilah seperti “media receh” serta serangan verbal bernuansa ancaman.

Alih-alih meminta maaf, pelaku justru menantang “perang media”. Atas instruksi DPP AKPERSI, laporan resmi telah dibuat dan proses hukum kini berjalan.

AKPERSI Tegaskan Sikap: Lawan Teror dan Premanisme

Menutup pernyataannya, AKPERSI menegaskan sikap organisasi:

•Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan

•Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia

•Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers

AKPERSI mengusung prinsip kekeluargaan: satu disakiti, semua bergerak; satu ditekan, seluruh organisasi melawan.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, demokrasi mati. Jika integritas pers bisa dibeli, Indonesia runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.

AKPERSI menyerukan kepada negara untuk hadir secara nyata, tegas, dan konsisten, serta tidak kalah oleh mafia dan preman dalam melindungi kemerdekaan pers.

---

(DPP AKPERSI)

Posting Komentar