BPK Kembali Soroti Tata Kelola Keuangan Karimun, Bupati Sepakati Rekomendasi dan Diminta Buktikan Tindak Lanjut
Table of Contents
Karimun | Liputankeprinews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali menyoroti tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya terkait pengelolaan kas daerah, kekurangan dana, serta penyelesaian belanja utang.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Karimun untuk segera memerintahkan jajaran pengelola keuangan daerah mengambil langkah korektif yang nyata dan terukur, bukan sekadar administratif.
BPK menekankan peran Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar menyusun rencana aksi yang sistematis dalam mengatasi tekanan fiskal daerah serta menyelesaikan kewajiban belanja yang tertunda.
Selain itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga mendapat perhatian serius. BPK merekomendasikan peningkatan pengendalian atas penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan memastikan ketersediaan kas serta membatasi penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Karimun menyatakan sependapat dan menyetujui seluruh rekomendasi BPK, serta menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, rekomendasi ini bukan kali pertama disampaikan BPK. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten menekankan pentingnya penguatan perencanaan anggaran, disiplin pengelolaan kas, dan pengendalian belanja daerah. Pola temuan yang berulang ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola keuangan belum sepenuhnya terselesaikan secara mendasar.
Karena itu, persetujuan Bupati atas rekomendasi BPK kini menjadi ujian komitmen nyata pemerintah daerah, apakah rekomendasi tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan dan tindakan konkret, atau kembali berhenti pada tataran dokumen.
Publik menaruh harapan agar tindak lanjut kali ini tidak sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan demi menjaga stabilitas fiskal dan kepercayaan masyarakat.
---
Sumber: BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Posting Komentar