AKPERSI Karimun Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Penyalahgunaan Hibah Instansi Vertikal: Kepala BPKAD Dinilai Langgar Fungsi “Last Gate Keeper” Keuangan Daerah.

Table of Contents

Karimun, Kepri | Liputankeprinews.com - Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun secara resmi menyampaikan hasil investigasi jurnalistik dan kajian hukum mendalam atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau terkait pemberian dana hibah kepada
instansi vertikal yang dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran 2024, yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun, Samsul C,ILJ menegaskan bahwa temuan BPK
tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan telah menunjukkan indikasi kuat kegagalan tata kelola keuangan daerah yang sistemik dan berulang.

“BPK sudah sangat jelas menyatakan adanya pelanggaran aturan hibah. Fakta bahwa satu instansi vertikal bisa menerima hibah hingga 3 bahkan 6 kali dalam satu tahun anggaran, adalah bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang bersifat imperatif. Ini tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran struktural,” tegas Samsul C,ILJ

Temuan BPK: Hibah Vertikal Melanggar Regulasi Imperatif

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, diketahui bahwa Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp110,96 miliar dengan realisasi Rp101,80 miliar (91,75%). 

Dalam realisasi tersebut, BPK menemukan bahwa hibah kepada instansi vertikal diberikan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran, padahal secara tegas dilarang oleh Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 jo. Perbup Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa hibah kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.

Analisis AKPERSI: Bukan Kesalahan Teknis, Tapi Pelanggaran Sadar

AKPERSI menilai penjelasan pejabat BPKAD yang menyatakan bahwa proposal hibah

“Diterima seluruhnya tanpa mempertimbangkan apakah instansi telah menerima hibah sebelumnya” merupakan pengakuan terbuka adanya kelalaian berat (gross negligence).

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini adalah kegagalan fungsi pengendalian internal dan manajemen kas daerah yang dilakukan secara sadar, berulang, dan melibatkan pejabat kunci,” ujar Samsul

Analisis Unsur Pidana PerIndividu Jabatan
Berdasarkan kajian hukum AKPERSI, terdapat potensi pemenuhan unsur Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan analisis per jabatan sebagai berikut:

1. Kepala BPKAD selaku PPKD/BUD
• Memiliki kewenangan eksklusif menerbitkan SPD dan mengendalikan kas daerah
• Tetap mencairkan hibah meskipun bertentangan dengan regulasi
• Tidak membatasi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya

Hal ini jelas merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, kelalaianya menjalankan fungsi hukum (Last Gate Keeper).

2. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD
• Tidak optimal merasionalisasi pendapatan dan belanja
• Menyetujui penganggaran hibah berulang meskipun bertentangan dengan aturan

HaI ini jelas merupakan pembiaran kebijakan yang melanggar hukum dan berdampak pada defisit serta utang belanja

3. PD Pelaksana Hibah / PA-KPA
• Mengusulkan dan mengeksekusi hibah tanpa verifikasi kepatuhan
• Tidak memastikan kepatuhan pada batasan satu kali hibah per tahun
Hal ini jelas merupakan kelalaian berat dalam pelaksanaan anggaran

Narasi Audit Investigatif: Dampak Nyata Terhadap Keuangan Daerah

• BPK Timbul utang belanja jangka pendek sebesar Rp155,09 miliar
• Pemkab Karimun tidak mampu melaksanakan kegiatan yang didanai DAU SG
• Program pembangunan dan pelayanan publik terganggu
• Beban fiskal dialihkan ke tahun anggaran berikutnya
Hal ini merupakan dampak nyata hasil investigasi AKPERSI akibat dari kebijakan tersebut:

Rekomendasi Tegas AKPERSI: Penegakan Hukum Harus Dijalankan

DPC AKPERSI Kabupaten Karimun secara resmi merekomendasikan agar:

1. Aparat Penegak Hukum Kabupaten Karimun harus melakukan:
• Penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.
• Pendalaman alur SPD, NPHD, dan realisasi hibah.
• Pemeriksaan peran dan tanggung jawab tiap pejabat.

2. Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif lanjutan.

Temuan BPK adalah pintu masuk hukum. Jangan sampai publik menilai Pemkab Karimun tidak berdaya atau hukum hanya tajam ke bawah. Penegakan hukum harus berjalan demi menjaga marwah keuangan negara,” tutup Samsul.

AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol pers dan tanggung jawab moral terhadap keuangan publik.

---

(Redaksi).

Posting Komentar