Warga Kampung Bukit Atas Ajukan Penerbitan SKPT, Desak Pemkab Karimun dan BPN Tegakkan Kepastian Hukum Pertanahan

Table of Contents

Karimun, Liputankeprinews.com – Warga Kampung Bukit Atas, RT 004 RW 001, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, secara resmi mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) kepada Pemerintah Kelurahan Baran Timur. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah mereka kuasai dan kelola selama puluhan tahun.

Permohonan tersebut dituangkan dalam berita acara tertanggal Jumat, 28 November 2025, yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat serta diketahui Ketua RT, Ketua RW, dan pihak Kelurahan Baran Timur. Dokumen ini menjadi dasar administratif pengajuan SKPT sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dalam berita acara tersebut, warga menyatakan telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara nyata, terus-menerus, dan beritikad baik selama lebih dari 20 tahun. Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, warga juga telah melakukan pemasangan spanduk atau baliho pemberitahuan rencana pengajuan SKPT sejak 31 Oktober 2025 di lokasi tanah dimaksud.

Hingga saat ini tidak ada satu pun keberatan, sanggahan, maupun klaim dari pihak lain atas lahan tersebut,” demikian tertuang dalam dokumen permohonan warga. Kondisi ini dinilai telah memenuhi unsur administratif dan faktual sebagai dasar penerbitan SKPT.

Permohonan penerbitan SKPT tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 76 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah desa dan kelurahan memiliki kewenangan memfasilitasi administrasi pertanahan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik dan upaya memberikan kepastian hukum.

Selain itu, permohonan warga juga sejalan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 2 dan Pasal 19, yang mewajibkan negara menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi rakyat.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyatakan bahwa penguasaan fisik tanah secara nyata dan beritikad baik dapat dijadikan dasar administrasi pertanahan.

Atas dasar tersebut, warga Kampung Bukit Atas mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Pertanahan (BPN), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat kecil yang tengah berjuang memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Kami hanya meminta hak kami diproses sesuai aturan. Tidak ada sengketa, tidak ada keberatan, dan dasar hukumnya jelas,” tegas perwakilan warga dalam pernyataan tertulis mereka.

Lebih jauh, masyarakat juga berharap pemerintahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertanahan di daerah, khususnya terkait lambannya proses penerbitan dokumen administrasi tanah yang berdampak langsung pada rasa keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Warga menilai, komitmen pemerintahan baru dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak rakyat harus diwujudkan hingga ke tingkat paling bawah, termasuk dalam persoalan administrasi pertanahan di desa dan kelurahan.

“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpastian. Jika rakyat sudah patuh pada aturan, maka pemerintah wajib hadir,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kampung Bukit Atas masih menunggu langkah konkret dari pihak kelurahan, kecamatan, serta instansi pertanahan terkait untuk segera memproses dan menerbitkan SKPT sebagaimana yang telah diajukan.

---
(Samsul).

Posting Komentar