Tower BTS Milik XL Axiata dan Protelindo di Lambuya Konawe Terancam Disegel, Diduga Berdiri di Lahan Tanpa Izin Pemilik SHM
Table of Contents
Konawe, Liputankeprinews.com – Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT XL Axiata Tbk dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berlokasi di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Kelurahan Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam disegel oleh pemilik lahan.
Penyegelan direncanakan dilakukan karena tower tersebut diduga berdiri dan beroperasi di atas tanah tanpa persetujuan resmi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kuasa hukum pemilik tanah, Nurlan, SH, menjelaskan bahwa kliennya, Malik Pagala, merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 124 Tahun 1987 dengan Surat Ukur Nomor 1785/1986. Persoalan sewa-menyewa lahan tower ini, kata Nurlan, sejatinya telah berlangsung sejak lama dan kembali mencuat akibat dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
“Sejak tahun 2008, PT XL Axiata Tbk diketahui melakukan perjanjian sewa lahan dengan H. Muhammad Kasim Jufri, yang ternyata bukan pemilik sah tanah tersebut. Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, pemilik tanah masih memaklumi situasi saat itu,” ungkap Nurlan kepada wartawan.
Permasalahan semakin kompleks ketika pada tahun 2020, PT Protelindo mengirimkan surat permohonan perpanjangan sewa yang ditujukan kepada almarhum H. Muhammad Kasim Jufri. Padahal, perjanjian sewa lama diketahui akan berakhir pada 4 Juli 2022.
“Atas permohonan tersebut, pemilik tanah secara resmi menolak perpanjangan sewa dan telah mengirimkan surat balasan tertanggal 10 November 2024 kepada PT Protelindo. Namun hingga memasuki tahun 2025, tidak ada tanggapan maupun penyelesaian dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Nurlan menegaskan, sejak berakhirnya masa sewa pada 2022, tidak pernah ada perjanjian baru yang disepakati antara pemilik tanah dengan PT Protelindo.
“Jika ada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang bukan pemilik tanah, maka itu bukan tanggung jawab klien kami. Silakan tunjukkan sertifikat hak milik atas nama siapa jika mengaku memiliki hak,” tegas Nurlan.
Ia juga menyebutkan bahwa PT XL Axiata Tbk diduga telah mengalihkan penggunaan dan penguasaan lahan kepada PT Protelindo tanpa persetujuan pemilik tanah, sehingga penguasaan lahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Beberapa hari lalu, kuasa hukum pemilik tanah telah melayangkan surat tuntutan resmi kepada kedua perusahaan. Apabila tuntutan tersebut tidak direspons atau diselesaikan, pemilik tanah menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tower pada pekan depan, sekaligus melakukan penyegelan dan penghentian paksa operasional tower, berdasarkan kewenangan hukum yang melekat pada Sertifikat Hak Milik yang dimilikinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT XL Axiata Tbk maupun PT Protelindo belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Posting Komentar