Setahun Lebih Tak Ada Kejelasan, Mantan Ketua Tim CD Desa Sanglar Desak Kejari Karimun Tingkatkan Status Laporan

Table of Contents

Karimun, Liputankeprinews.com – Sudah lebih dari satu tahun laporan dugaan penyimpangan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) dan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) sektor tambang bauksit di Desa Sanglar belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Mantan Ketua Tim Community Development (CD) Desa Sanglar, Muhammad Ali, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun segera meningkatkan status laporan pengaduan masyarakat tersebut ke tahap penyidikan.

Desakan itu disampaikan Muhammad Ali usai menemui R. Hadimi, mantan Sekretaris Dinas ESDM Kabupaten Karimun sekaligus mantan Ketua Tim Konsultasi dan Pengawas (TKP) sektor tambang, Jumat (26/12/2025). 

Keduanya bersepakat akan bersama-sama menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dalam waktu dekat guna meminta kejelasan penanganan perkara.

“Laporan ini sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejari Karimun sejak 5 Oktober 2024, lengkap dengan data dan keterangan saksi. Namun hingga kini masih tertahan di bidang intelijen. Kami merasa heran, ada kesan prosesnya sangat lamban,” ujar Muhammad Ali.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Data lengkap, saksi-saksi sudah dipanggil, tapi statusnya belum naik juga. Wajar jika masyarakat bertanya-tanya, jangan sampai muncul kesan ada udang di balik batu,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan DKTM dan DJPL
Untuk diketahui, DKTM atau Community Development sektor tambang di Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2008, dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Karimun. Selain DKTM, perusahaan tambang juga diwajibkan menyetorkan DJPL (Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan).

Namun dalam pelaksanaannya pada periode 2007 hingga 2013, khususnya sektor tambang bauksit, ditemukan sejumlah persoalan serius, antara lain:
Dana DKTM sektor bauksit disebut belum terealisasi sepenuhnya. Dari kewajiban sekitar Rp42 miliar, PT Bukit Merah Indah dilaporkan hanya menyetorkan sekitar Rp8 miliar, sehingga terdapat kekurangan sekitar Rp34 miliar.

Dana DJPL PT Bukit Merah Indah berdasarkan data produksi seharusnya mencapai sekitar Rp50 miliar. Namun hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kepri menunjukkan dana yang masuk ke bank hanya sekitar Rp19 miliar.

Dari dana Rp19 miliar tersebut, disebutkan Rp16 miliar telah dicairkan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan citra satelit, tidak terlihat adanya kegiatan reklamasi. Bahkan lokasi tambang masih tampak gundul hingga saat ini.

Padahal, sesuai Peraturan Bupati Karimun, setiap pencairan dana DJPL wajib dilakukan atas nama atau sepengetahuan Bupati Karimun.

Pertanyaannya jelas, siapa yang harus bertanggung jawab atas dana-dana ini? Inilah yang kami harapkan bisa dibuka secara terang melalui proses hukum,” ujar Muhammad Ali.

Dan akan temui kajari karimun
Atas dasar itu, Muhammad Ali memastikan dalam waktu dekat akan menemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun bersama mantan Ketua TKP dan mantan Sekretaris CD Center untuk meminta kepastian hukum.

“Insya Allah kami akan segera menemui Pak Kajari. Kami berharap penegakan hukum benar-benar dijalankan. Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Itu bukan sekadar slogan, tapi harus menjadi cerminan penegakan hukum, khususnya di Kejari Karimun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Karimun maupun PT Bukit Merah Indah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

---

(Samsul).

Posting Komentar