Resmob Polres Karimun Ungkap 7 TKP Curanmor, Lima Penadah Ikut Diamankan

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tujuh lokasi berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sejumlah titik, yakni Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11), parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).

Tersangka Utama Ditangkap, Jaringan Penadah Ikut Terkuak

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada 28 November 2025, tim menangkap tersangka utama O I (26) di Jalan Setia Budi. Dari interogasi, O I mengakui melakukan aksi curanmor bersama rekannya Z (21) dengan total tujuh unit sepeda motor dari berbagai lokasi.

Lima unit diantaranya telah dijual kepada penadah ZL, sedangkan dua unit lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Tim kemudian menangkap penadah ZL saat sedang bekerja. Tidak berhenti sampai di situ, dua penadah lainnya A dan H ikut diamankan di sebuah kos-kosan wilayah Tebing, lengkap dengan dua unit motor hasil curian yang mereka gunakan untuk keperluan pribadi.

Tim Resmob bergerak hingga ke Kundur Barat, menjemput pelaku utama kedua Z di rumah orang tuanya.

Modus Aksi: Lokasi Sepi dan Alat Bantu Khas Curanmor

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memilih lokasi-lokasi yang sepi dan memanfaatkan alat bantu seperti:

kunci Y,

obeng bunga,

sambungan kunci shock Y,

serta besi rakitan.


Motor hasil curian dijual dengan harga Rp2 juta – Rp2,5 juta, sementara motif para pelaku didominasi faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Jeratan Hukum

O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

ZL, A, dan H sebagai penadah dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Apresiasi Pimpinan dan Imbauan Kepolisian

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob serta peran masyarakat dalam memberikan informasi.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor dengan total tujuh TKP ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K, menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum serta peningkatan langkah pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum,” tegasnya.


Polres Karimun memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, penegakan hukum, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


---

(Sumber Humas Polres Karimun, Samsul).

Posting Komentar