Rendahnya Serapan Anggaran Daerah Jelang Akhir Tahun, Cermin Gagalnya Kepemimpinan dan Tata Kelola
Table of Contents
Oleh: Dr. Yunada Arpan
Akademisi STIE Gentiaras Bandar Lampung
Opini, Liputankeprinews.com – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, persoalan rendahnya serapan anggaran daerah kembali menjadi sorotan publik nasional. Hingga akhir November 2025, data agregat nasional menunjukkan realisasi belanja pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—masih berada pada kisaran 60 hingga 65 persen. Angka ini dinilai jauh dari ideal, mengingat sisa waktu tahun anggaran tinggal satu bulan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berulang kali menegaskan bahwa belanja pemerintah daerah merupakan salah satu mesin utama penggerak ekonomi lokal. Ketika belanja tersendat, pembangunan ikut melambat dan masyarakat kehilangan manfaat langsung dari anggaran publik. Ironisnya, kondisi ini terus berulang setiap tahun dan seolah telah dinormalisasi dalam praktik pemerintahan daerah.
Padahal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen administratif. Secara konseptual, APBD adalah kontrak politik antara pemerintah daerah dan rakyatnya—instrumen kebijakan untuk mewujudkan janji pembangunan kepala daerah.
Bappenas dalam berbagai dokumen perencanaan menegaskan bahwa keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari seberapa rapi dokumen anggaran disusun, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut mampu dieksekusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Memang benar bahwa pendapatan daerah masuk secara bertahap sepanjang tahun. Namun, fakta ini tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas rendahnya serapan anggaran. Kalender fiskal telah disusun dengan target waktu yang jelas. Ketika realisasi belanja masih rendah hingga November, persoalannya bukan lagi pada kas daerah, melainkan kegagalan manajemen dan kepemimpinan.
Serapan Nasional Masih Jauh dari Target
Berdasarkan data Kemendagri, rata-rata realisasi belanja daerah hingga akhir November 2025 masih berkisar 63–65 persen dan relatif seragam di berbagai level pemerintahan daerah. Sementara itu, pemerintah pusat menargetkan realisasi belanja daerah pada akhir Desember mencapai 85–90 persen.
Artinya, pemerintah daerah harus mengejar sekitar seperempat anggaran hanya dalam satu bulan terakhir. Bappenas mengingatkan bahwa pola belanja yang menumpuk di akhir tahun berisiko menurunkan kualitas belanja. Proyek dikebut, orientasi bergeser dari manfaat publik menjadi sekadar “menghabiskan anggaran”.
Masalahnya Bukan Teknis, tetapi Struktural
Alasan klasik seperti sistem aplikasi lambat, regulasi rumit, kendala pengadaan, hingga ketakutan terhadap risiko hukum kerap dikemukakan. Namun, ketika alasan yang sama terus berulang setiap tahun, jelas persoalannya bukan insidental, melainkan struktural.
Pertama, perencanaan yang lemah sejak awal tahun. Banyak kegiatan dirancang tanpa kesiapan teknis yang memadai. Dokumen belum siap, lahan belum bersih, dan perizinan belum tuntas.
Kedua, pengadaan yang lamban dan tidak disiplin waktu. Tidak sedikit OPD baru memulai proses lelang di pertengahan tahun. Ketika tender gagal atau disengketakan, waktu pelaksanaan semakin sempit. Kemendagri secara terbuka menyebut keterlambatan pengadaan sebagai penyebab utama rendahnya serapan belanja modal.
Ketiga, kapasitas aparatur dan stabilitas pejabat pengelola anggaran yang lemah. Mutasi cepat, penempatan pejabat yang tidak berbasis kompetensi, serta minimnya pemahaman teknis memperparah situasi.
Keempat, budaya birokrasi yang defensif. Ketakutan berlebihan terhadap audit dan risiko hukum membuat aparatur memilih tidak mengambil keputusan. Dalam logika yang keliru, tidak membelanjakan anggaran dianggap lebih aman.
Kelima, dan paling krusial, lemahnya kendali kepala daerah. Rendahnya serapan anggaran mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam menggerakkan birokrasi. Tanpa tekanan, target, dan evaluasi yang tegas, OPD akan bekerja tanpa sense of urgency.
Risiko Serius bagi Daerah
Rendahnya serapan anggaran bukan hanya berdampak jangka pendek. Kemendagri menegaskan bahwa realisasi anggaran merupakan indikator utama kinerja pemerintah daerah. Kabupaten atau kota yang berulang kali mencatat serapan rendah akan dinilai memiliki kapasitas perencanaan dan pelaksanaan yang lemah.
Lebih jauh, Bappenas menyebut daerah yang gagal mengeksekusi anggaran berisiko mengalami koreksi target anggaran di tahun berikutnya. Program yang tidak terlaksana cenderung dipangkas atau dihapus karena dianggap tidak realistis.
Secara politik anggaran, DPRD dan pemerintah pusat juga akan bersikap lebih konservatif. Logikanya sederhana: mengapa menambah anggaran jika yang ada saja tidak mampu dijalankan? Akibatnya, ruang fiskal daerah menyempit dan pembangunan berjalan di tempat.
Silpa yang besar dan berulang bukanlah prestasi efisiensi, melainkan sinyal buruk kualitas belanja. Kemendagri secara tegas membedakan Silpa karena efisiensi dengan Silpa akibat kegagalan eksekusi.
Dampak Langsung bagi Masyarakat
Di balik rendahnya serapan anggaran, terdapat dampak nyata bagi rakyat: infrastruktur tertunda, pelayanan publik stagnan, dan peluang ekonomi lokal menguap. Padahal, belanja pemerintah daerah seharusnya menjadi stimulus ekonomi yang menggerakkan sektor riil dan kesejahteraan masyarakat.
Bappenas menegaskan bahwa percepatan belanja pemerintah—termasuk belanja daerah—merupakan kunci menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika belanja daerah macet, rakyatlah yang menanggung akibatnya.
Keberanian Kepemimpinan sebagai Kunci Solusi
Masalah ini sejatinya tidak membutuhkan solusi teknokratis yang rumit, melainkan keberanian politik dan kepemimpinan.
Pertama, perencanaan harus benar-benar siap sebelum tahun anggaran berjalan. Tidak boleh ada kegiatan yang belum siap dieksekusi sejak Januari.
Kedua, kepala daerah harus mengambil alih kendali realisasi anggaran melalui evaluasi rutin dan terbuka. OPD yang lamban harus diberi sanksi, bukan dimaklumi.
Ketiga, penempatan pejabat harus berbasis kompetensi, bukan sekadar kompromi politik.
Keempat, pendampingan hukum perlu diperkuat agar aparatur berani mengambil keputusan selama sesuai prosedur.
Kelima, paradigma birokrasi harus diubah: anggaran bukan untuk diamankan, tetapi untuk dibelanjakan demi rakyat.
Secara kasat mata, rendahnya serapan anggaran daerah menjelang akhir tahun bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan cermin kegagalan kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan daerah. Jika pola ini terus dibiarkan, APBD hanya akan menjadi dokumen formal tanpa daya ubah.
Padahal, di setiap rupiah anggaran terdapat hak dan harapan masyarakat. Sudah saatnya anggaran benar-benar bekerja untuk rakyat—bukan sekadar habis di atas kertas.
---
(Editor ; Redaksi)
Posting Komentar