Proyek Rekonstruksi Jalan Janala Lebakwangi Kembali Disorot, Pelaksana Bungkam dan Dugaan Pelanggaran K3 Muncul
Table of Contents
Bogor, Liputankeprinews.com – Proyek rekonstruksi Jalan Janala hingga Lebakwangi di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan pelanggaran keselamatan kerja serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pelaksanaan proyek tersebut.
Pantauan awak media di lokasi pekerjaan menemukan sikap tidak kooperatif dari pelaksana proyek berinisial J. Saat dimintai keterangan terkait kondisi proyek dan sejumlah dugaan yang muncul, J memilih memberikan jawaban singkat dan enggan menjelaskan lebih lanjut.Selasa (23/12/2025) lalu.
“Saya baru di sini,” ujarnya singkat sebelum menghindari pertanyaan lanjutan.
Selain sikap pelaksana proyek yang terkesan bungkam, awak media juga mendapati sejumlah pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Kondisi ini dinilai membahayakan, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Padahal, kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kelalaian terhadap aturan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja sekaligus melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, di lokasi proyek juga muncul dugaan bahwa pembesian wermes yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Apabila dugaan ini benar, maka kualitas dan daya tahan jalan dikhawatirkan tidak optimal, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lebih cepat dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Perlu diketahui, proyek rekonstruksi Jalan Janala–Lebakwangi sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik, baik terkait kualitas pengerjaan maupun keterlambatan penyelesaian. Jalan ini merupakan akses vital bagi aktivitas masyarakat di wilayah Rumpin dan sekitarnya, sehingga kualitas pembangunan menjadi harapan besar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan, melakukan pengawasan ketat, serta mengambil langkah tegas agar proyek berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.
---
(SW).
Posting Komentar