Ponggawa Aha Banderano Tolaki Tegaskan Keberatan atas Tuduhan Terhadap Anggotanya, Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Polisi

Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com — Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menyampaikan protes keras terhadap penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret salah satu anggotanya, Nabil. Ia menilai proses hukum yang dilakukan aparat Polres Kendari dan Polda Sultra penuh kejanggalan, tidak profesional, serta mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Kronologi dan Kejanggalan Kasus

Kasus ini bermula dari tindakan Ading, yang sebelumnya diduga mencekik dan membanting mantan kekasihnya hingga pingsan. Ading kemudian dibawa oleh pihak yang mengaku keluarga korban ke tempat kerja Nabil, dan mengklaim bahwa dirinya dikeroyok di lokasi tersebut.

Namun, pada waktu yang disebut sebagai waktu kejadian, Nabil justru tidak sedang bertugas dan berada di rumah sedang tidur. Meski demikian, aparat yang datang bersama Ading langsung menunjuk Nabil sebagai terduga pelaku tanpa identifikasi awal dan tanpa verifikasi fakta yang memadai.

Hedianto menilai langkah aparat membawa pelapor—yang juga terlapor dalam kasus kekerasan terhadap perempuan—ke tempat kerja terlapor merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur.

Ini tindakan serampangan, tidak profesional, dan mencederai integritas institusi kepolisian,” tegasnya.



Diduga Ditahan Tanpa Dasar Hukum

Persoalan makin serius ketika terungkap bahwa Nabil dibatasi kebebasannya lebih dari 1×24 jam tanpa status hukum yang jelas dan tanpa surat perintah resmi. Tindakan ini disebut bertentangan dengan Pasal 19 dan 21 KUHAP yang mengatur batasan serta mekanisme penangkapan dan penahanan.

Dalam proses pemeriksaan, Nabil juga mengaku mengalami tekanan dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 117 KUHAP yang melarang keras penggunaan tekanan dalam pengambilan keterangan.

Pemulangan Nabil ke rumah tidak menghapus fakta bahwa ia telah diperlakukan seolah-olah bersalah sejak awal.

Efek Domino: Kehilangan Pekerjaan

Selain kehilangan haknya sebagai warga negara, Nabil juga harus kehilangan pekerjaan setelah pihak manajemen perusahaan memberhentikan seluruh karyawan yang disebut terlibat, meskipun status hukum mereka belum jelas.

Rencana Aksi dan Langkah Lanjutan

Ponggawa Aha Banderano Tolaki menegaskan akan menggelar aksi damai dan melaporkan dugaan kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

“Kami tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Namun penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang benar, bukan karena tekanan publik,” ujar Hedianto.



Pertanyaan Publik

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah aparat bekerja berdasarkan fakta dan hukum, atau tunduk pada tekanan sosial?

Publik kini menanti langkah transparan dan korektif dari pihak kepolisian untuk menjawab berbagai dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini.


---

(Dapa).

Posting Komentar