Pemkab Inhil Buka Lelang Kendaraan Dinas untuk Umum, Bupati Herman Pastikan Proses Transparan
Table of Contents
Tembilahan, Liputankeprinews.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi membuka pelaksanaan lelang kendaraan dinas secara terbuka bagi masyarakat umum. Komitmen transparansi tersebut ditandai dengan peninjauan langsung oleh Bupati Inhil, Herman, pada kegiatan open house atau pengecekan unit kendaraan lelang yang digelar di halaman Kantor Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD), Minggu (14/12/2025) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, ratusan unit kendaraan dinas milik Pemkab Inhil ditampilkan untuk dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Kendaraan yang dilelang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, alat berat hingga satu unit speedboat. Seluruh unit disusun rapi di area halaman kantor guna memudahkan masyarakat melakukan pengecekan kondisi fisik sebelum mengikuti proses lelang.
Bupati Herman tampak berkeliling meninjau langsung kondisi kendaraan yang akan dilelang, sekaligus menyapa masyarakat yang hadir. Kehadiran orang nomor satu di Inhil tersebut menjadi bentuk pengawasan langsung serta penegasan bahwa proses lelang dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Herman menegaskan bahwa mekanisme lelang kendaraan dinas saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya lelang dinilai cenderung terbatas, kini Pemkab Inhil membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat.
“Kalau dulu, lelang ini hanya didapatkan oleh orang-orang tertentu saja. Tapi sekarang saya mau siapa saja bisa ikut melakukan lelang,” tegas Herman.
Bupati Herman menjelaskan, total kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 127 unit kendaraan roda dua, 16 unit kendaraan roda tiga, 48 unit kendaraan roda empat, 12 unit alat berat, serta 1 unit speedboat. Namun demikian, tidak seluruh unit ditampilkan di satu lokasi karena sebagian kendaraan masih berada di tempat parkir lain.
“Yang kita tampilkan hari ini tidak semuanya ada di sini. Sebagian masih berada di lokasi parkir lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang dilelang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berusia lebih dari tujuh tahun. Selain itu, tingginya biaya operasional dan perawatan kendaraan menjadi salah satu pertimbangan utama dilaksanakannya lelang sebagai upaya efisiensi anggaran daerah.
“Kendaraan ini usianya sudah lewat tujuh tahun. Biaya operasionalnya terlalu besar, sehingga dalam rangka efisiensi kita lakukan lelang. Prosesnya terbuka untuk masyarakat luas dan dilakukan secara online melalui portal resmi lelang,” jelasnya.
Bupati Herman juga menegaskan bahwa hasil lelang kendaraan dinas tersebut akan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh proses penilaian kendaraan telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“KPKNL datang langsung ke sini untuk memeriksa dan menghitung nilai jual, termasuk nilai jual minimal. Masyarakat silakan menawar, dan siapa yang menawar paling tinggi akan menjadi pemenang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nilai jual setiap kendaraan berbeda-beda dan disesuaikan dengan kondisi fisik masing-masing unit.
“Nilainya tentu tidak sama, tergantung kondisi kendaraan. Tadi saya lihat ada mobil yang bahkan sudah tidak ada aki-nya,” tuturnya.
Sebagai penutup, Bupati Herman mengingatkan bahwa pemenang lelang wajib melakukan proses balik nama kendaraan guna menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
“Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, kendaraan wajib dilakukan balik nama agar tidak lagi menjadi beban administrasi pemerintah,” pungkasnya.
---
(Aman).
Posting Komentar