Pelayanan BRI KCP SGC Cikarang Diduga Buruk, KIM Kabupaten Bekasi dan JMPN Akan Layangan Surat Aduan

Table of Contents


Bekasi, Liputankeprinews.com – Pelayanan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI KCP SGC Cikarang menuai keluhan serius dari orang tua siswa penerima manfaat, Rabu (24/12/2025). 

Keluhan ini mencuat setelah seorang wali murid bernama Devied, yang juga merupakan Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, mengalami perlakuan yang dinilai tidak profesional, tidak transparan, dan membingungkan saat mengurus pencairan dana PIP untuk dua anaknya.

Devied menjelaskan, informasi penerimaan PIP baru diterima saat pengambilan rapor pada 23 Desember 2025, disertai arahan dari pihak sekolah agar segera mengurus pencairan mengingat akan adanya libur panjang perbankan. Ia pun mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan, termasuk membuka rekening BRI untuk kedua anaknya di BRI Unit Pillar, meski harus mengantre lama dan melengkapi persyaratan administrasi tambahan.

Setelah rekening berhasil dibuat, pihak teller BRI Unit Pillar menyampaikan bahwa kuota pencairan telah penuh dan menyarankan Devied untuk mencari kantor BRI lain. Devied kemudian menuju BRI KCP SGC Cikarang, namun justru menerima informasi berbeda dari petugas keamanan, yang menyatakan bahwa salah satu rekening anaknya tidak memiliki saldo, meskipun pada buku tabungan tercantum nominal Rp.450.000.

Merasa ada kejanggalan, Devied kembali melakukan konfirmasi ke BRI Unit Pillar dan mendapatkan kepastian bahwa saldo dana PIP tersebut ada dan sesuai. Atas dasar itu, Devied kembali ke BRI KCP SGC Cikarang untuk meminta klarifikasi.

Namun, saat menyampaikan keluhan, Devied mengaku tidak mendapatkan pelayanan yang ramah dan responsif. Ia menilai pihak bank tidak menyediakan ruang dan mekanisme khusus untuk penanganan pengaduan, bahkan terdapat sikap petugas yang terkesan defensif serta menyudutkan nasabah. Hal ini dinilai bertentangan dengan slogan Bank BRI “Melayani Setulus Hati”.

Kejadian tersebut turut mendapat perhatian Raja Simatupang, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN). Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele meskipun telah ada permintaan maaf dari pihak bank.

Hak konsumen untuk didengar dan mendapatkan pelayanan yang jujur serta adil dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terjadi pelanggaran, ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Raja Simatupang.

Sebagai tindak lanjut, KIM Kabupaten Bekasi bersama JMPN akan melayangkan surat laporan resmi kepada Bank BRI KC Cikarang, dengan tembusan ke BRI RO Jakarta 2, BPKN, YLKI, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, serta kementerian terkait yakni Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag selaku pengampu Program Indonesia Pintar.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan perbankan terhadap masyarakat, khususnya penerima bantuan pendidikan, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

---
(SW).

Posting Komentar