Meski Diakui Lalai, CV Zhiran Putra Manggala Belum Disanksi, GN-PK Soroti Sikap Dinas PUPR Lampung Barat

Table of Contents
Lampung Barat, Liputankeprinews.com -  Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) mempertanyakan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat yang hingga kini belum menjatuhkan sanksi kepada CV Zhiran Putra Manggala, meski dugaan pelanggaran teknis dalam pekerjaan pembangunan jalan telah diakui oleh pihak pelaksana.

Perusahaan tersebut diduga mengerjakan proyek pembangunan jalan secara tidak sesuai spesifikasi teknis pada tiga ruas jalan berbeda di wilayah Lampung Barat.
GN-PK: Unsur Pelanggaran Teknis Sudah Terpenuhi

Humas GN-PK, Iwan, menilai Dinas PUPR terkesan pasif dan tidak menunjukkan langkah tegas, padahal temuan di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran yang nyata.

Ia menyebutkan, pelanggaran mencakup kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan gambar rencana, hingga mutu beton yang tidak dapat dibuktikan secara teknis karena ketiadaan alat ukur.

“Kemarin kami turun langsung ke lapangan bersama Komisi III DPRD. Semua terlihat jelas, mulai dari ukuran yang kurang, Job Mix Formula (JMF) yang baru dibuat, hingga tidak adanya alat takar untuk menentukan mutu beton. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan sanksi,” ujar Iwan.

Dinas PUPR Akui Kelalaian, Namun Tak Diikuti Tindakan

Menurut Iwan, saat peninjauan lapangan bersama Komisi III DPRD Lampung Barat, pihak Dinas PUPR dan pelaksana sempat membantah adanya kesalahan. Namun setelah dilakukan pengukuran langsung di lokasi, fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Setelah diukur bersama, pihak asistensi teknis akhirnya mengakui adanya kelalaian. Pengakuan itu disaksikan langsung oleh Komisi III DPRD. Tapi yang jadi pertanyaan besar, kenapa sampai sekarang tidak ada sanksi apa pun?” tegasnya.

Tiga Ruas Jalan Jadi Sorotan

Adapun tiga ruas jalan yang menjadi objek peninjauan lapangan dan diduga bermasalah, yakni:

Ruas Jalan Bungin – Gunung Terang
Ruas Jalan Purawiwitan – Muara Jaya I
Ruas Jalan Sekayan – Waras Sakti
Ketiga ruas jalan tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Zhiran Putra Manggala.

Desakan Evaluasi dan Langkah Hukum Menguat

GN-PK menegaskan, hasil peninjauan lapangan tidak boleh berhenti sebatas evaluasi administratif. Jika terbukti terjadi pelanggaran teknis yang berdampak pada kualitas dan keselamatan infrastruktur, maka langkah tegas wajib diambil.
GN-PK juga mendorong aparat penegak hukum untuk bersiap melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.

Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan penggunaan uang rakyat. Jangan sampai dibiarkan tanpa kejelasan,” pungkas Iwan.

---

(S.Yanto).

Posting Komentar