Menanti Langkah Tegas Kejati Kepri Dalam Mengungkap Dugaan Korupsi Cukai Di Karimun

Table of Contents
Gambar ilustrasi 

Karimun, Liputankeprinews.com — Penanganan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok non cukai di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun (BP Kawasan Karimun) periode 2016–2019 kembali menjadi sorotan publik. Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) didesak untuk segera mengungkap kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk mantan kepala daerah.

Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Karimun, Samsul, menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka baru merupakan awal dari proses pembongkaran kasus yang diduga pernah mendapat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga masih ada aktor lain yang berperan dalam penyimpangan pengaturan kuota rokok non cukai tersebut, Senin (8/12/2025).

Tiga Tersangka dan Kerugian Negara

Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka yakni:

CA — Kepala BP Kawasan Karimun periode 2016–2019

YI — Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Kawasan Karimun periode 2016–2019

DA — Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Kawasan Karimun pada periode yang sama


Ketiganya diduga bertanggung jawab atas pengaturan kuota rokok non cukai yang merugikan negara sebesar Rp182.968.301.876 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Kepulauan Riau.

Namun, Samsul menilai pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada tiga nama tersebut. “Ada dugaan kuat keterlibatan pejabat lain di BP Kawasan Karimun. Bahkan, peran kepala daerah pada periode itu harus ikut didalami,” tegasnya.

Samsul Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Karimun 

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Manipulasi Kuota

Penetapan alokasi kuota rokok non cukai di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Karimun diduga dilakukan tanpa dasar data kebutuhan yang valid dan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

PMK 47/PMK.04/2012

Surat Dirjen Bea Cukai S-712/BC/2015

PMK 120/PMK.04/2017

Surat Kakanwil Khusus DJBC Kepri S-599/WBC.04/2017


Informasi yang dihimpun Liputankeprinews.com mengindikasikan adanya dugaan:

rekayasa penetapan kuota BKC untuk perusahaan tertentu,

manipulasi rekomendasi perizinan distribusi,

dan dugaan praktik suap dalam proses administrasi kepabeanan.


“Skema ini diduga sistematis dan merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” kata Samsul.

Seruan Membuka Fakta Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain

Samsul meminta para tersangka tidak menutup-nutupi fakta penting terkait aliran keuntungan dan siapa saja yang terlibat.

Para tersangka jangan takut. Ungkap siapa saja yang ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota dan perizinan tersebut. Publik menuntut transparansi,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa Kejati Kepri kini berada pada posisi krusial untuk memanggil saksi tambahan, mendalami berkas, dan menetapkan tersangka lanjutan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Momentum Perbaikan Tata Kelola Cukai

Menurut Samsul, penuntasan kasus ini tidak hanya menyangkut integritas penegakan hukum, tetapi juga masa depan tata kelola kawasan bebas di Karimun, salah satu jalur perdagangan paling strategis di Kepri.

“Semua mata kini tertuju pada Kejati Kepri. Pertanyaannya: beranikah Kejati menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya?” pungkasnya.

---

(Redaksi).

Posting Komentar