Khawatir Pulau Terluar Terputus dan Tenggelam, Warga Sanglar Minta APH Tertibkan Penambang Pasir Liar

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Kekhawatiran mendalam dirasakan warga Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, atas aktivitas penambangan pasir yang diduga dilakukan tanpa izin di Pulau Rukau Kecil, salah satu pulau terluar yang masuk wilayah Kabupaten Karimun. Aktivitas ilegal ini dituding menjadi ancaman serius yang dapat menyebabkan pulau tersebut terputus, mengalami erosi parah, bahkan berpotensi tenggelam.

Seorang warga berinisial A, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, menyampaikan keluhan dan permohonan perlindungan melalui pemberitaan ini. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap aktivitas pengerukan pasir yang semakin masif.

Menurut keterangan A, pasir yang diambil secara manual tersebut diduga dijual ke sejumlah wilayah seperti Pulau Burung, Pulau Guntung, dan Pulau Sambu. Pasir dikemas menggunakan karung kemudian diangkut menggunakan kapal pompong.

“Mereka mengambil pasir pakai manual, Pak. Bapak lihatlah Pulau Rukau sudah hampir putus,” ujar A melalui sambungan seluler kepada awak media.

A juga mempertanyakan kemana warga harus melapor untuk menghentikan aktivitas yang dianggap merusak lingkungan dan membahayakan masa depan pulau terluar tersebut.

Penambangan pasir liar ini kemana kita bisa laporkan, Pak?” tulisnya melalui pesan WhatsApp.


Ancaman Hukum bagi Penambang Pasir Tanpa Izin

Sebagai informasi, aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 menetapkan ancaman:

Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan

Denda hingga Rp100 miliar,


bagi setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Sanksi ini dapat diperkuat oleh ketentuan lingkungan hidup pada UU No. 32 Tahun 2009 dan aturan dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan, pesisir, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.


---

(Samsul).

Posting Komentar