Ketua HMI Konsel Akan Laporkan Oknum Kepsek SMPN 36 Boro-Boro atas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS ±Rp 537,8 Juta
Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe Selatan menyatakan siap melaporkan seorang oknum Kepala Sekolah SMPN Negeri 36 Boro-boro atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang totalnya diperkirakan mencapai ±Rp 537.800.000 sejak tahun 2021 hingga tahun berjalan 2025.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua HMI Konsel, Indra Dapa Saranani, yang menilai terdapat sejumlah komponen keuangan sekolah yang dinilai janggal, tidak wajar, dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Atas dasar itu, HMI Konsel akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meminta audit investigatif dan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BOS di sekolah tersebut.
Rincian Dana BOS yang Dipersoalkan
1. Dana BOS Tahun 2021
Estimasi total: ±Rp 165.000.000
2. Dana BOS Tahun 2022
Estimasi total: ±Rp 155.000.000
3. Dana BOS Tahun 2023
Estimasi total: ±Rp 165.000.000
Subtotal Dana BOS 2021–2023: ±Rp 485.000.000
4. Dana BOS Tahun 2025 Tahap I
Tanggal Pencairan: 22 Januari 2025
Jumlah Dana: Rp 52.800.000
Jumlah siswa penerima: 96 siswa
Rincian Penggunaan Dana BOS 2025 Tahap I
Penerimaan Peserta Didik Baru — Rp 340.000
Pengembangan Perpustakaan — Rp 0
Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler — Rp 4.660.000
Kegiatan Asesmen/Evaluasi — Rp 5.065.000
Administrasi Kegiatan Sekolah — Rp 7.926.460
Pengembangan Profesi Guru & Tendik — Rp 3.855.000
Langganan Daya & Jasa — Rp 1.557.540
Pemeliharaan Sarpras — Rp 18.596.000
Penyediaan Multimedia — Rp 0
Bursa Kerja/PKL — Rp 0
Uji Kompetensi — Rp 0
Pembayaran Honor — Rp 10.800.000
Total Dana BOS 2025 Tahap I: Rp 52.800.000
Total Anggaran yang Dipersoalkan
Dana BOS 2021–2023: ±Rp 485.000.000
Dana BOS 2025 Tahap I: Rp 52.800.000
Total keseluruhan: ±Rp 537.800.000
Pernyataan Resmi HMI Konsel
Ketua HMI Konsel, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa pihaknya menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
“Kami tidak ingin Dana BOS menjadi ruang praktik dugaan korupsi. Anggaran negara untuk pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan penyalahgunaan di SMPN Negeri 36 Boro-boro wajib diperiksa secara hukum.”
Indra menyampaikan bahwa sejumlah pos anggaran yang paling dipertanyakan adalah pemeliharaan sarpras, administrasi kegiatan sekolah, serta honor kegiatan, yang nilainya dianggap tidak sebanding dengan kondisi aktual sekolah.
Ia menegaskan bahwa HMI Konsel akan membawa seluruh data pendukung ke Kejati Sultra untuk dilakukan audit investigatif.
Tuntutan HMI Konsel
HMI Konsel meminta:
1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan audit investigatif atas Dana BOS 2021–2025.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemeriksaan keuangan SMPN Negeri 36 Boro-boro.
3. Pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah yang diduga terlibat.
4. Dinas Pendidikan Konawe Selatan membuka laporan penggunaan anggaran sekolah secara transparan kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN Negeri 36 Boro-boro maupun Dinas Pendidikan Konawe Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Liputankeprinews.com akan terus melakukan upaya konfirmasi dan mengikuti perkembangan lebih lanjut.
---
(Redaksi).
Posting Komentar