Kasus Mafia Tanah di Lampung Selatan: BPN dan Polres Lamsel Lakukan Cek Plot, Jurnalis Kompas Juga Laporkan Intimidasi
Table of Contents
Lampung Selatan, Liputankeprinews.com — Kasus dugaan penyerobotan lahan, pemerasan, dan pengancaman yang diduga dilakukan kelompok mafia tanah di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, memasuki babak penting. Setelah pemilik sah, Sy (54), melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan (Lamsel), kini seorang jurnalis media nasional Kompas turut mendaftarkan laporan atas tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan di lokasi sengketa.
BPN dan Polres Lamsel Turun ke Lokasi, Lakukan Cek Plot Tanah
Pada Rabu (10/12) sore, tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Polres Lamsel melakukan cek plot di bidang tanah yang menjadi objek perselisihan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari validasi fisik untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Giat cek plot ini adalah rangkaian penting untuk memastikan posisi, batas, dan keabsahan data bidang tanah sesuai peta pendaftaran,” ujar Pirnando, SH, Kuasa Hukum Sy, saat jumpa pers di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk:
memberikan kepastian hukum,
mencegah potensi sengketa,
menghindari tumpang tindih kepemilikan,
serta memastikan kesesuaian antara data sertifikat dan kondisi geografis di lapangan melalui perangkat GPS.
Pentingnya Cek Plot dalam Penanganan Sengketa Tanah
Sebagaimana diketahui, kegiatan cek plot berfungsi untuk:
memastikan legalitas tanah,
mendeteksi sengketa sejak dini,
memvalidasi sertifikat (khususnya yang terbit sebelum 2010),
menyinkronkan data lapangan dengan peta pendaftaran,
memitigasi risiko mafia tanah,
serta mendukung perencanaan wilayah secara tertib.
Proses cek plot dapat dilakukan melalui loket kantor pertanahan, aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku, atau survei lapangan menggunakan GPS.
Hasil cek plot akan menentukan keabsahan sertifikat, apakah sesuai, perlu penyesuaian, atau dinyatakan tidak valid.
Kuasa Hukum Pelapor: Plotting Tanah Kunci Kepastian Hukum
Kuasa Hukum lainnya, Hefzoni, SH, menegaskan bahwa plotting tanah merupakan langkah krusial dalam memastikan akurasi batas dan lokasi bidang tanah secara digital.
“Plotting tanah memastikan data sertifikat sesuai kondisi lapangan, mencegah tumpang tindih kepemilikan, serta mempermudah proses transaksi seperti jual beli atau kredit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa plotting yang akurat:
meningkatkan legalitas,
mendukung administrasi pertanahan,
menyediakan data spasial yang presisi,
dan sangat berguna untuk perencanaan wilayah yang berkelanjutan sesuai rencana tata ruang.
Jurnalis Kompas Juga Jadi Korban Intimidasi
Selain pemilik tanah sah, aksi intimidasi juga dialami jurnalis Kompas yang saat itu melakukan peliputan kasus. Jurnalis tersebut telah resmi melaporkan insiden kekerasan ke pihak kepolisian, sehingga menambah daftar laporan terkait dugaan aktivitas mafia tanah di lokasi.
Korban Minta Kepastian dan Penetapan Tersangka
Pemilik tanah sah, Syaiful, berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara serius.
“Kami berharap perkara ini cepat mendapatkan kepastian hukum dengan adanya penetapan tersangka,” tegasnya.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Transparan
Dengan adanya pemeriksaan lapangan, pendampingan hukum, serta laporan tambahan dari jurnalis nasional, kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan tegas oleh otoritas terkait. Masyarakat pun menantikan agar keadilan ditegakkan bagi pemilik tanah sah, dan pelaku tindak kriminal yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
---
(S. Yanto)
Posting Komentar