Karya Raja Ali Haji Resmi Ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional Indonesia

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com — Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) resmi menetapkan karya-karya Raja Ali Haji sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Indonesia. Pengesahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Perpusnas, Prof. E. Amirudin Aziz, kepada tim pengusul dari Provinsi Kepulauan Riau dalam sebuah prosesi di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Penetapan tersebut merupakan tonggak penting bagi dunia literasi Melayu sekaligus penghormatan atas kontribusi besar Raja Ali Haji, seorang ulama, cendekiawan, dan pahlawan nasional dari Kepulauan Riau yang karyanya telah mengakar dalam sejarah intelektual Nusantara.


Tim Pengusul Sampaikan Argumentasi Final

Tim pengusul yang terdiri dari Herry Ardianto (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri), Datuk Sri Rida K. Liamsi (Ketua Tim Pengusul), dan Rendra Setyadiharja (Sekretaris Tim) mempresentasikan argumentasi terakhir di hadapan Komite dan Dewan Pakar IKON Indonesia sebelum pengesahan dilakukan.

“Karya-karya Raja Ali Haji sangat penting dan berpengaruh terhadap perkembangan dunia literasi dan ilmu pengetahuan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di tingkat internasional,” ujar Datuk Sri Rida K. Liamsi.

Ia menegaskan, sepanjang hidupnya Raja Ali Haji menghasilkan sekitar 20 karya monumental, seperti Gurindam XII, Bustan Al-Khatibin, Pengetahuan Bahasa, Tshamarat Al-Mühimma, hingga Tuhfat Al-Nafis. Banyak di antaranya diterbitkan dan dijadikan rujukan peneliti di berbagai negara. Manuskrip-manuskrip asli juga tersimpan di Pulau Penyengat, Perpusnas Indonesia, serta beberapa perpustakaan dunia seperti Universitas Leiden (Belanda), Perpustakaan Nasional Malaysia, dan Perpustakaan Nasional Inggris.


Dewan Pakar Setujui Pengesahan

Ketua Dewan Pakar Komite IKON Indonesia, Dr. Mukhlis Paeni, menyatakan bahwa pengesahan ini memiliki makna strategis bagi dunia kebudayaan Indonesia.

“Pengakuan ini bukan sekadar sertifikat, tetapi harus diikuti dengan upaya nyata untuk menyosialisasikan karya-karya ini kepada generasi muda melalui program edukasi dan alih wahana,” tegasnya.

Kepala Perpusnas, Prof. E. Amirudin Aziz, turut menekankan pentingnya penetapan IKON sebagai langkah fundamental membangun masa depan peradaban bangsa.

Pencatatan dan pengesahan karya-karya sebagai IKON merupakan langkah kecil yang berdampak besar bagi generasi mendatang,” ujarnya.


Komitmen Kepri: Dari Penyengat untuk Nusantara

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri, Herry Ardianto, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus menyosialisasikan warisan pemikiran Raja Ali Haji.

“Rencana pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat merupakan bagian dari upaya menjadikan karya-karya Raja Ali Haji sebagai kekuatan masa depan kebudayaan, khususnya di Kepulauan Riau,” ujarnya.


Didukung Banyak Lembaga, Diusulkan Sejak Juli 2025

Usulan karya Raja Ali Haji sebagai IKON telah diajukan sejak Juli 2025 oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepri. Pengusulan ini didukung banyak lembaga kebudayaan dan pendidikan, antara lain:

Yayasan Budaya Indera Sakti

Yayasan Warisan Bintan

STISIPOL Raja Haji Fisabilillah

STAIN Sultan Abdurrahman

Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH)

Dinas Kebudayaan Kepri

Dinas Perpustakaan & Arsip Kota Tanjungpinang


Setelah berhasil ditetapkan sebagai IKON Indonesia, karya-karya tersebut akan diajukan ke UNESCO untuk masuk ke dalam program Memory of the World (MOW).


Enam Daerah Masuk IKON Tahun 2025

Tahun ini, ada enam daerah yang karyanya telah disahkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional, yaitu Jawa Timur, Banyuwangi, Sulawesi Selatan, Jakarta, Lampung, dan Kepulauan Riau.

Penetapan karya Raja Ali Haji sebagai IKON Indonesia semakin memperkuat posisi Kepulauan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu dan salah satu tonggak penting literasi Nusantara.


---

(Ruddi Mitra Redaksi).

Posting Komentar