Kapolresta Tanjungpinang Terima Penghargaan Pin Emas dari Kementerian ATR/BPN atas Keberhasilan Ungkap Kasus Mafia Tanah

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews.com - 
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Rabu (3/12/2025), Penghargaan bergengsi tersebut diberikan atas keberhasilan Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap kasus tindak pidana mafia tanah yang terjadi pada Juli 2025.

Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, S.S., M.Si., didampingi Menko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Dr. H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., serta Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 78 perwakilan instansi Polri, BPN, dan Kejaksaan dari seluruh Indonesia turut menerima penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan kasus pertanahan.

Ungkap Mafia Tanah Merugikan Puluhan Miliar Rupiah

Kasus mafia tanah yang diungkap Polresta Tanjungpinang pada Juli 2025 menjadi salah satu yang terbesar di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menangkap 6 tersangka dengan nilai barang bukti mencapai Rp16,8 miliar.

Pengembangan penyidikan bahkan meluas hingga ke Kabupaten Bintan dan Kota Batam, mengingat para tersangka diduga telah memalsukan berbagai dokumen pertanahan mulai dari sertifikat palsu, dokumen fiktif, hingga praktik penipuan yang merugikan sedikitnya 247 korban dari tiga wilayah tersebut.

Turut hadir mendampingi Kapolresta Tanjungpinang dalam kegiatan Rakornas tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Yudi Hermawan, S.ST., M.H., C.Med., QRMP.

Apresiasi atas Kerja Kolektif Tim Satgas

Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN.

Ini berkat kerja keras seluruh personel dan stakeholder, khususnya tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Kota Tanjungpinang. Tanpa kolaborasi dan koordinasi yang baik, Polresta Tanjungpinang tidak mungkin berada di sini,” ungkap Hamam Wahyudi.


Beliau menegaskan bahwa apresiasi ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Polresta Tanjungpinang dan jajaran Polda Kepri dalam memberantas mafia tanah, yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian besar.

“Kasus yang kami tangani melibatkan pemalsuan sertifikat tanah, dokumen fiktif, hingga penipuan massal. Kerugian dialami setidaknya oleh 247 korban dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan,” jelasnya.

---

Kontak Resmi Humas Polresta Tanjungpinang

Email: humaspolrestpi@gmail.com
Website:

www.tribratanews.kepri.pori.co.id

www.polrestanjungpinang.id
Facebook: Humas Polresta Tanjungpinang
Instagram: @humaspolresta.tanjungpinang



Posting Komentar