Hasil Open Bidding JPT Pratama Tetap Sah, Penegakan Hukum dan Evaluasi Jalan Beriringan
Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews - Polemik keabsahan pejabat Eselon II Pemkab Bekasi hasil Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terus menjadi sorotan publik. Di tengah perbedaan framing pemberitaan di sejumlah portal media, praktisi hukum sekaligus Kepala Divisi Hukum dan HAM DPP LSM GNRI, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS) menegaskan bahwa proses seleksi jabatan tetap sah dan mengikat secara hukum, selama tidak ada keputusan resmi pembatalan oleh otoritas berwenang.
“Hasil Open Bidding JPT Pratama tetap sah dan mengikat selama prosesnya berjalan sesuai regulasi, berbasis sistem merit, serta belum ada putusan resmi yang menyatakan cacat prosedur. Status hukum kepala daerah saat itu tidak otomatis membatalkan hasil seleksi.” ungkap
Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. (SHS)
SHS menekankan, seleksi pengisian JPT Pratama telah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 jo. PP 17/2020, dan PermenPAN-RB 15/2019, yang menekankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas melalui Panitia Seleksi (Pansel) independen.
“Selama tahapan seleksi dilaksanakan sesuai prosedur, bebas konflik kepentingan, dan tidak ada bukti pelanggaran administrasi maupun praktik transaksional, maka hasil Open Bidding tetap sah dan SK pengangkatan tetap berlaku.”
Ujarnya
Terkait dorongan evaluasi atau penataan ulang jabatan, ia menilai hal itu dimungkinkan, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai pembatalan sepihak.
“Evaluasi kinerja dan integritas pejabat boleh dan perlu dilakukan, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan tanpa mekanisme legal yang sah, seperti rekomendasi resmi lembaga pengawas atau putusan PTUN. Media juga tidak boleh mendahului putusan.” Terangnya lagi.
Lebih lanjut, SHS menegaskan bahwa isu dugaan transaksional seperti jual beli jabatan merupakan ranah penegakan hukum, namun tetap membutuhkan pembuktian dan keputusan final.
“Jika ada dugaan praktik transaksional, itu ranah penegakan hukum. Tetapi untuk menyatakan proses seleksi cacat hukum, harus melalui pembuktian dan keputusan resmi dari otoritas berwenang.” ujar Sigit
Di tengah dinamika tersebut, keberlangsungan pemerintahan daerah harus tetap menjadi prioritas agar tidak menimbulkan stagnasi pelayanan maupun hambatan realisasi anggaran.
“Pemerintah daerah wajib menjaga stabilitas birokrasi, memastikan anggaran terserap, dan pelayanan publik tidak terganggu. Penataan jabatan harus memperkuat tata kelola, bukan menciptakan ketidakpastian baru.”
SHS
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi yang menyatakan bahwa proses Open Bidding di Pemkab Bekasi cacat atau batal demi hukum.
“Sampai hari ini tidak ada putusan resmi yang menyatakan proses Open Bidding tersebut cacat hukum. Jadi, kesimpulan pembatalan tidak memiliki dasar legal.”
SHS
Kepercayaan publik dan penguatan integritas birokrasi tetap perlu dilakukan, namun harus berbasis mekanisme legal dan evaluasi yang akuntabel, bukan spekulasi di ruang publik.
Pemulihan kepercayaan publik harus dilakukan melalui mekanisme legal yang akuntabel, bukan spekulasi atau vonis dini. SHS
---
(SW).
Posting Komentar