Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Bantarsari, Ketua AKPERSI Jabar Dipanggil Inspektorat Kabupaten Bekasi

Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., secara resmi dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran desa.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Kerja Inspektur Pembantu V (Irban Investigasi). Ahmad Syarifudin diminta membawa seluruh dokumen dan data pendukung laporan yang telah disampaikan AKPERSI pada Oktober 2025.

Ahmad Syarifudin menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana BUMDes bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian langsung bagi masyarakat desa.

"Dana desa dan BUMDes adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, maka harus diproses secara hukum dengan tegas, cepat, dan transparan. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegas Ahmad Syarifudin.

AKPERSI Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas dan keadilan bagi warga Desa Bantarsari.

Dalam proses klarifikasi, muncul keterangan dari pihak Inspektorat terkait adanya perbedaan kuitansi yang diserahkan oleh perangkat Desa Bantarsari. Hal tersebut dinilai perlu pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dokumen.

“Apabila ditemukan adanya pemalsuan data atau kuitansi, kami berharap aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola BUMDes agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar dijalankan,” pungkasnya.

AKPERSI berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat terjaga.

---

(SW).

Posting Komentar