DPD KPK Tipikor Karimun Soroti Tiga Pulau Eks Tambang PT BMI yang Diduga Tidak Direklamasi
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Dewan Pimpinan Daerah Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun menyoroti kondisi tiga pulau di Kecamatan Durai yang merupakan bekas lokasi penambangan PT Bukit Merah Indah (PT BMI). Ketiga pulau tersebut—Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal—diduga tidak pernah direklamasi pasca kegiatan tambang berakhir.
Tiga Pulau Tampak Gundul dari Citra Satelit
Pulau Kas, Propos, dan Ngal tampak gundul berdasarkan hasil pemantauan visual dan citra satelit. Ketiga pulau tersebut merupakan lokasi kegiatan penambangan PT BMI yang berlangsung sejak tahun 2007 hingga berakhir pada 12 Januari 2014.
Kegiatan penambangan dihentikan karena penerapan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, yang mewajibkan perusahaan melakukan proses pemurnian (smelter) lima tahun setelah undang-undang tersebut ditandatangani Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
DPD KPK Tipikor: Belum Ada Tanda Reklamasi
Kepala Divisi Investigasi DPD KPK Tipikor Karimun, Ibrahim, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya langkah reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pascatambang.
“Sangat disayangkan, sejak PT BMI tidak beroperasi pada tahun 2014 silam, belum ada tanda-tanda reklamasi. Dari foto satelit pun ketiga pulau masih tampak gundul,” ujar Ibrahim, Minggu (7/12/2025).
Minta Pemerintah Tak Terbitkan Rekomendasi Tambang Baru
Ibrahim meminta pemerintah pusat maupun daerah tidak memberikan rekomendasi atau izin penambangan baru kepada PT BMI sebelum perusahaan tersebut memenuhi kewajiban pascatambang di tiga pulau tersebut.
Ia juga menyoroti dana Jaminan Pemeliharaan Lingkungan (DJPL) dan dana pascatambang yang telah disetorkan PT BMI ke pemerintah pusat.
“Dari informasi yang kita terima, dana DJPL dan pascatambang jumlahnya sekitar Rp10 miliar. Kami minta Gubernur Kepri dan Bupati Karimun memperjuangkan agar dana tersebut diturunkan ke daerah untuk melakukan reklamasi. Jangan sampai pulau-pulau ini dibiarkan gundul begitu saja,” tegasnya.
Respons Warga: Jangan Tinggalkan Pulau dalam Keadaan Gundul
Seorang warga Desa Sanglar berinisial A, yang tinggal di kawasan Ring 1 tambang, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tiga pulau tersebut.
“Selaku warga di Ring 1, kami sangat berharap PT BMI melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang sesuai aturan. Jangan sebaliknya pergi begitu saja, meninggalkan pulau kami dalam keadaan gundul sampai sekarang,” ujarnya kepada media ini.
PT BMI Belum Dapat Dikonfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bukit Merah Indah belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait tudingan tidak melakukan reklamasi pascatambang di tiga pulau tersebut.
---
(Samsul).
Posting Komentar