DPD KPK Tipikor Karimun Soroti Kinerja ESDM Kepri, Desak Gubernur Segera Susun Blue Print dan RI PPM

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com –
Setelah sebelumnya menyoroti dugaan belum direklamasinya tiga pulau eks tambang bauksit yakni Pulau Ngal, Pulau Propos, dan Pulau Sanglar, Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPD KPK Tipikor) Kabupaten Karimun kembali angkat bicara. Kali ini, sorotan diarahkan kepada kinerja Gubernur Kepulauan Riau dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau terkait kewajiban penyusunan Cetak Biru (Blue Print) serta Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM), Minggu (14/12/2025).

Ketua DPD KPK Tipikor Karimun, Jumadi, menegaskan bahwa sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PPM, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dinilai belum maksimal menjalankan amanat regulasi tersebut.

Menurut Jumadi, sudah hampir sembilan tahun sejak aturan itu diberlakukan, namun hingga kini Gubernur Kepulauan Riau diduga belum menyusun dan menetapkan Blue Print PPM sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

“Sebagaimana diamanahkan dalam Permen dan Kepmen ESDM tersebut, Gubernur berkewajiban menyusun Blue Print PPM untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari Dirjen Mineral dan Batubara, yang kemudian ditetapkan sebagai pedoman penyusunan Rencana Induk PPM,” ujar Jumadi.

Ia menjelaskan, keberadaan Blue Print PPM sangat penting sebagai acuan dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kemandirian ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

“Kami dari DPD KPK Tipikor Karimun meminta kepada Gubernur Kepri agar segera menyusun dan menetapkan Blue Print PPM. Jangan sampai program PPM tidak berjalan sesuai aturan hanya karena belum adanya penetapan Blue Print oleh Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Jumadi juga mendesak agar Gubernur Kepulauan Riau melalui Dinas ESDM, khususnya bidang yang menangani PPM, segera menggesa perusahaan-perusahaan tambang di Kepri untuk menuntaskan penyusunan Rencana Induk PPM (RI PPM) masing-masing.

“Kepada Gubernur, bukan hanya Blue Print yang harus diprioritaskan. Kami juga meminta melalui Kadis dan Kabid yang membidangi PPM agar menggesa perusahaan-perusahaan tambang di Kepri untuk segera menyiapkan dan menuntaskan RI PPM mereka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jumadi menekankan pentingnya pelaksanaan program PPM secara sungguh-sungguh oleh perusahaan tambang, mengingat sumber daya mineral merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan.

“Program PPM harus dijalankan dengan baik agar masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat menjadi mandiri, bahkan setelah perusahaan tidak lagi beroperasi di kemudian hari,” pungkas Jumadi.

---

(Samsul).

Posting Komentar