Diduga Ilegal Mining di Luar IUP PT Hoffmen Energi Perkasa di Kawasan Hutan Lindung dan Pesisir Pulau Senja, HMI MPO Konsel Desak Satgas PKH Bertindak
Table of Contents
Konawe Selatan, Liputankeprinews.com – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masuk ke kawasan hutan lindung Blok Moramo serta kawasan pesisir Pulau Senja.
Aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar IUP tersebut patut diduga sebagai ilegal mining, terlebih karena dilakukan di kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai hutan lindung dan kawasan pesisir yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan dan sosial bagi masyarakat setempat.
Selain dugaan perambahan kawasan hutan lindung, aktivitas pertambangan di luar IUP tersebut juga diduga telah mengubah fungsi kawasan pesisir dan wisata Pulau Senja, yang sebelumnya menjadi ruang publik dan kawasan pariwisata. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak serius terhadap ekosistem pesisir serta mata pencaharian masyarakat.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di luar IUP yang merambah kawasan hutan lindung dan pesisir patut diduga bertentangan dengan amanat konstitusi.
Dari aspek peraturan perundang-undangan, dugaan aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terkait larangan perusakan dan perambahan kawasan hutan lindung;
UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menegaskan perlindungan kawasan pesisir dan larangan pengalihfungsian yang merusak;
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah IUP;
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan sanksi atas perusakan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Indra Dapa Saranani, selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan.
“Kami menduga telah terjadi aktivitas pertambangan di luar IUP yang masuk ke kawasan hutan lindung dan pesisir Pulau Senja. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan konstitusi, serta ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Indra.
Ia menambahkan, praktik ilegal mining di kawasan lindung dan pesisir tidak boleh dibiarkan karena dapat menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, HMI MPO Cabang Konawe Selatan mendesak Satgas PKH untuk:
Melakukan investigasi lapangan terkait dugaan pertambangan di luar IUP PT Hoffmen Energi Perkasa;
Menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan pesisir Pulau Senja;
Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan ilegal mining sesuai ketentuan hukum;
Memulihkan fungsi kawasan hutan lindung dan pesisir yang diduga telah rusak.
“Satgas PKH harus hadir sebagai wujud kehadiran negara dalam menjaga hutan, pesisir, dan hak masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” pungkas Indra.
---
(Redaksi).
Posting Komentar