Beton Baru Sudah Aus, Proyek Jalan SMPN 3 Muara Jaya II Diduga Cacat Mutu dan Langgar Spesifikasi
Table of Contents
Lampung Barat, Liputankeprinews.com —
Proyek peningkatan jalan lingkungan di sekitar SMPN 3 Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang baru beberapa bulan dilaksanakan tersebut diduga mengalami cacat mutu dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Sorotan muncul setelah permukaan jalan beton terlihat aus dan terkikis, meskipun usia pekerjaan masih tergolong sangat baru. Kondisi ini dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek Baru PHO, Beton Jalan Sudah Mengalami Keausan
Proyek yang dimaksud merupakan kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan SMPN 3 Pekon Muara Jaya II (JL.15), yang diduga dikerjakan oleh CV Red Diamond dengan nilai anggaran sebesar Rp72.140.524.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, permukaan beton tampak mengalami keausan cukup signifikan. Padahal, ruas jalan tersebut diketahui jarang dilalui kendaraan bermuatan berat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa mutu beton tidak terpenuhi sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
GN-PK Ungkap Dugaan Adukan Beton Tidak Sesuai Standar
Dugaan cacat mutu tersebut diungkap oleh Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) setelah melakukan investigasi lapangan. Temuan itu disampaikan kepada publik melalui Bidang Humas GN-PK.
Humas GN-PK, Iwan, menyebutkan bahwa kualitas campuran semen dan material beton diduga tidak memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan laporan tim investigasi kami, adukan beton diduga dilakukan secara asal-asalan. Jika mengikuti standar mutu, kondisi beton tidak akan cepat aus seperti ini,” ujar Iwan.
Minim Beban Lalu Lintas, Mutu Beton Kian Dipertanyakan
Keausan beton dinilai semakin janggal mengingat lokasi jalan tidak dilalui kendaraan berat. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan utama terletak pada mutu material dan proses pengerjaan.
Menurut GN-PK, beton yang dikerjakan sesuai spesifikasi seharusnya memiliki daya tahan tinggi dan umur layanan yang panjang, terlebih usia pekerjaan baru berjalan beberapa bulan sejak pelaksanaan.
Dugaan PHO Tanpa Uji Mutu Beton
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Barat, khususnya bidang terkait, selaku penanggung jawab teknis proyek.
GN-PK menduga proses PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima sementara dilakukan tanpa melalui uji mutu beton sebagaimana mestinya.
"Kami menduga beton tidak diuji saat proses PHO. Jika uji mutu dilakukan secara benar, kondisi seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tegas Iwan.
Berpotensi Merugikan Negara dan Membahayakan Pengguna Jalan
Menurunnya kualitas beton dinilai berpotensi mengurangi umur layanan jalan secara signifikan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan biaya perbaikan tambahan.
Selain itu, proyek yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
GN-PK Desak Evaluasi dan Tindakan Tegas
Atas temuan tersebut, GN-PK mendesak Dinas PUPR Lampung Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek dimaksud. Pihak penanggung jawab proyek diminta tidak melakukan pembiaran.
GN-PK juga menyatakan siap mendorong langkah hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan demi kepentingan publik dan agar tidak menjadi preseden buruk dalam pembangunan infrastruktur daerah,” pungkas Iwan.
---
Sumber: Hasil Investigasi GN-PK
Editor: Redaksi Liputankeprinews.com
Posting Komentar