AKPERSI Jawa Barat Kawal Ketat Dugaan Korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning
Daftar Isi
Garut, Liputankeprinews.com — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kini resmi memasuki ranah penegakan hukum pidana. Inspektorat Kabupaten Garut telah melimpahkan berkas hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut setelah Kepala Desa Cihaurkuning mengakui adanya kerugian negara dan melakukan pengembalian dana, namun tidak secara utuh.
Pelimpahan berkas tersebut menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan sebatas mekanisme administratif.
Pengembalian kerugian negara yang tidak 100 persen justru memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.
Berkas laporan diterima Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut pada 8 Desember 2025. Pidsus Kejari Garut langsung menindaklanjuti dengan memanggil Ketua BUMDes Cihaurkuning, sejumlah staf, serta Sekretaris Desa Cihaurkuning untuk dimintai keterangan.
"Berkas sudah kami terima pada tanggal 8 Desember 2025 dan langsung kami tindak lanjuti dengan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujar salah satu staf Pidsus Kejari Garut.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., secara langsung mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut. Kehadiran tersebut menegaskan komitmen AKPERSI Jawa Barat dalam mengawal proses hukum secara ketat, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Ahmad Syarifudin, pelimpahan berkas dari Inspektorat ke Kejaksaan merupakan indikator kuat adanya kerugian negara yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengembalian sebagian dana.
“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak mungkin ada pengembalian uang.
Fakta bahwa dana dikembalikan tetapi tidak 100 persen justru memperjelas adanya dugaan tindak pidana. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Ini prinsip hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas alur penggunaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati atau bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Garut bertindak profesional dan berani. Jangan ada kompromi dan tebang pilih. Dana Desa dan BUMDes adalah uang rakyat, sehingga siapa pun yang menyalahgunakannya harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Dengan dimulainya pemeriksaan oleh Pidsus Kejari Garut, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan BUMDes Cihaurkuning kini menjadi sorotan publik.
AKPERSI Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal dan membuka perkembangan kasus ini ke ruang publik demi menjaga transparansi, keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
---
(AKPERSI)
Posting Komentar