AIT Klarifikasi Pemberitaan Viral, Tegaskan Tuduhan Penipuan dan Pelecehan Tidak Benar

Table of Contents

Karimun, Liputankeprinews.com — Merasa dirugikan oleh pemberitaan di sejumlah media online dan elektronik yang viral pada Sabtu (20/12/2025), AIT, pengurus Badan Advokasi dan Penyelamat Aset Negara (BAPAN) RI Kabupaten Karimun, menggelar konferensi pers guna memberikan klarifikasi atas tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kediaman AIT pada Sabtu malam (20/12/2025), dan dihadiri oleh keluarga besar pihak istri AIT serta kuasa hukum, Jufri Hardika.

Dalam keterangannya kepada awak media, AIT menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan personal dengan inisial NK, yang dalam pemberitaan disebut sebagai korban. AIT menjelaskan, perkenalannya dengan NK terjadi pada 4 November 2025, saat yang bersangkutan datang meminta bantuan pendampingan hukum atas saran salah satu kolega AIT.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang advokasi dan investigasi, BAPAN RI kerap menerima pengaduan masyarakat. Pada pertemuan tersebut, NK meminta pendampingan hukum terkait persoalan penggunaan anggaran di KPU, termasuk dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) senilai Rp6,6 miliar,” jelas AIT.

AIT menambahkan, pada 5 November 2025, dirinya bersama NK sempat melakukan perjalanan ke Batam untuk menemui kolega, sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta dalam rangka upaya pembelaan hukum yang diminta oleh NK.
Setelah NK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Karimun, AIT mengaku tetap berupaya memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Namun demikian, AIT mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan viral yang menuding dirinya melakukan penipuan, pemerasan, pelecehan, serta provokasi di media sosial.

“Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan sangat mencederai nama baik saya dan keluarga. Bersama tim kuasa hukum, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan balik pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tanpa dasar tersebut,” tegas AIT.

AIT juga menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah dipanggil atau dikonfrontir oleh pihak Polres Karimun terkait tuduhan yang beredar.

“Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan resmi dari Polres Karimun kepada saya. Maka konferensi pers dan publikasi yang menuding saya melakukan tindak pidana adalah bentuk fitnah yang merugikan harkat dan martabat keluarga saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum AIT, Jufri Hardika, menegaskan bahwa Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, sehingga setiap tuduhan pidana harus dibuktikan secara hukum.

“Kami meminta pihak-pihak yang menuding klien kami melakukan penipuan, pemerasan, provokasi, dan pelecehan untuk membuktikannya secara hukum. Apabila tidak terbukti, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Jufri Hardika.

Ia menambahkan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku demi menjaga keadilan serta kepastian hukum bagi kliennya.

---

(Samsul).

Posting Komentar