Warga Pekon Way Petai Protes Pembangunan Kantor Koperasi di Tanah Hibah TPU, Siap Tuntut Ganti Rugi Atas Kerusakan Lahan

Table of Contents
Lampung Barat, Liputankeprinews.com — Kontroversi mencuat di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, setelah rencana pembangunan kantor Koperasi Desa Merah Putih disebut-sebut akan dibangun di atas lahan kosong yang berada dalam kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Way Petai. Warga menegaskan bahwa lahan tersebut bukan aset pekon, melainkan tanah hibah dari warga khusus untuk keperluan pemakaman, sehingga penggunaannya tidak boleh dialihkan.

Lebih jauh, lokasi yang direncanakan untuk pembangunan tersebut juga berada di samping lahan yang dibeli secara swadaya masyarakat dari hasil patungan, bukan hibah kepada pemerintah pekon. Kondisi ini semakin memperburuk ketegangan antara warga dan pihak pemerintah pekon.

Warga Datangi Pemerintahan Pekon, Pembangunan Dinyatakan Batal

Sejumlah warga yang keberatan atas rencana tersebut langsung mendatangi pihak pemerintahan pekon untuk menyampaikan protes.
Ketua LHP Pekon Way Petai, Hermansah, saat dikonfirmasi media Lensa Peristiwa, membenarkan adanya protes warga dan menegaskan bahwa ia telah menindaklanjuti laporan tersebut kepada Peratin (Kepala Desa).

“Alhamdulillah, pembangunan kantor koperasi tersebut akhirnya dibatalkan, setelah kami menerima keluhan dari warga,” ujar Hermansah.

Namun pembatalan ini tidak serta-merta menyelesaikan masalah.

Warga Geram: Tanaman Dirusak, Lahan Dibabat Habis Sebelum Ada Persetujuan

Warga kini menyoroti kerusakan yang sudah terjadi. Lahan yang dibuka tanpa persetujuan itu disebut telah dibabat habis, termasuk tanaman kopi dan pisang yang selama ini tumbuh dan dirawat masyarakat.

Beberapa warga menyatakan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan yang timbul, karena lahan tersebut merupakan bagian dari tanah hibah pemakaman yang memiliki nilai sosial dan emosional bagi warga.

Seorang warga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan kekecewaan mendalam.

“Setiap ada rapat, kami tidak pernah diundang. Yang diundang hanya mereka yang setuju. Kami tahu dari orang tua kami bahwa tanah seluas sekitar 1,5 hektare itu dihibahkan khusus untuk pemakaman umum, bukan untuk aset pekon,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa warga akan mendatangi balai pekon dan menanami kembali lahan tersebut dengan kopi, serta merawatnya hingga kembali seperti semula.

“Kami ingin memastikan lahan ini tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.

Warga Minta Penegasan Aturan dan Langkah Tegas Pemerintah

Warga Pekon Way Petai mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas, menelusuri siapa yang memberi perintah pembersihan lahan, serta memastikan proses ganti rugi bagi warga yang mengalami kerugian.

Masyarakat juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga agar lahan hibah tersebut tetap sesuai peruntukannya: pemakaman umum, bukan proyek pembangunan yang tidak mendapat persetujuan warga.


---

(S.Yanto).

Posting Komentar