Rizki Faisal Harap BPN Kepri Bertindak Bijak dalam Kasus Plang Rp1,2 Juta di PN Tanjungpinang
Table of Contents
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyayangkan proses hukum yang menimpa seorang warga Kota Tanjungpinang bernama Deis, yang kini tengah menjalani persidangan atas dugaan perusakan plang milik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai kerugian yang hanya sebesar Rp1,2 juta.
Menurut Rizki, penegakan hukum seharusnya tetap berpihak pada rasa keadilan masyarakat kecil dan tidak semata-mata berpatokan pada teks hukum yang kaku.
“Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” ujar Rizki Faisal melalui sambungan telepon, Minggu (9/11/2025).
Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau ini menegaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012, perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.
“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp1,2 juta sebagaimana disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum perkara ini tidak seharusnya diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Pengadilan—mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegasnya.
Minta BPN Lebih Humanis Hadapi Warga
Lebih lanjut, Rizki meminta agar BPN Kanwil Kepri bertindak lebih bijak dan humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat, khususnya warga kecil yang telah lama bermukim dan berusaha di lokasi yang bersengketa.
“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” imbuh Rizki.
Kronologi Kasus Plang BPN
Kasus ini berawal pada tahun 2024, ketika Deis, warga Tanjungpinang yang telah lama menempati sebuah ruko dan membuka usaha bengkel, dipermasalahkan setelah muncul plang bertuliskan milik BPN Kanwil Kepri di lokasi tersebut.
Tak lama setelahnya, pihak BPN melaporkan dugaan perusakan plang tersebut ke aparat penegak hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, saksi dari pihak BPN menyebutkan bahwa nilai kerugian akibat perusakan plang hanya sebesar Rp1.200.000, angka yang berada di bawah batas nilai kerugian sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 Tahun 2012. Dengan demikian, perkara ini seharusnya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Catatan Redaksi
Kasus dengan nilai kerugian kecil seperti ini menimbulkan pertanyaan publik tentang proporsionalitas hukum dan kebijakan penegakan keadilan di daerah. Prinsip hukum yang berkeadilan seyogianya mempertimbangkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta asas kepatutan hukum.
---
(P.Pinang).
Posting Komentar