PPM Granit Antara Keinginan dan Amanat Ketentuan Peraturan
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, terus menjadi sorotan publik. Polemik yang terjadi bukan sekadar soal teknis penyaluran dana, namun juga menyangkut keseimbangan antara keinginan masyarakat dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan PPM di sektor pertambangan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap badan usaha pertambangan wajib menyusun Program PPM tahunan yang mengacu pada Rencana Induk PPM. Program tersebut merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, yang harus disusun secara transparan dan partisipatif.
Program PPM tahunan sekurang-kurangnya harus memuat rencana kegiatan, waktu pelaksanaan, sumber pembiayaan, indikator keberhasilan, serta laporan realisasi program tahun sebelumnya, termasuk kendala dan upaya penyelesaiannya.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat Pongkar: apakah tiga perusahaan tambang granit yang beroperasi di wilayah tersebut — PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK — telah menjalankan kewajiban penyusunan PPM sesuai amanat regulasi selama masa produksinya?
Alur dan Tahapan Penyusunan Rencana Induk PPM
Secara ideal, proses penyusunan Rencana Induk PPM diawali dengan pemetaan sosial (social mapping) guna memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Tahapan berikutnya meliputi:
1. Konsultasi Pemangku Kepentingan
Melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk mengidentifikasi isu strategis dan kebutuhan prioritas.
2. Penyusunan Draf Rencana Induk PPM
Berisi latar belakang perusahaan, profil wilayah, program prioritas, alokasi anggaran, dan indikator keberhasilan yang terukur.
3. Forum Konsultasi Publik dan Finalisasi
Draf PPM wajib dipresentasikan dalam forum publik yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Hasil konsultasi ini kemudian menjadi dasar bagi penyusunan Program PPM Tahunan yang terintegrasi dalam RKAB perusahaan.
Sesuai ketentuan, bagi IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan, ruang lingkup PPM wajib mencakup tiga bidang utama:
👉 pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Musyawarah Desa dan Pembagian Program PPM Pongkar
Kepala Desa Pongkar, Abd Jamal, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa pada 21 Oktober 2025 telah digelar musyawarah desa di Balai Pertemuan Desa Pongkar. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Karimun, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun (Kasidatun), Dinas PMD, perangkat desa, BPD, RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
“Dari hasil musyawarah, disepakati bahwa dana PPM akan difokuskan pada tiga bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat, dengan pembagian wilayah RW 01 hingga RW 04 serta wilayah desa secara umum,” ujar Abd Jamal.
Ia menambahkan bahwa besaran dana dan pembagian pagu PPM disesuaikan dengan kesepakatan bersama yang merujuk pada kontribusi dari masing-masing perusahaan tambang, yakni PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK.
Butuh Transparansi dan Konfirmasi Perusahaan
Kades Pongkar juga menyarankan agar pihak media melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan maupun konsultan PPM yang menangani penyusunan program tersebut, untuk memperoleh kejelasan mengenai besaran dana dan tahapan pelaksanaan.
“Sebaiknya bapak-bapak konfirmasi juga ke pihak perusahaan dan konsultannya. Mereka tentu dapat menjelaskan lebih detail,” imbuh Abd Jamal.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Liputankeprinews.com telah berupaya menghubungi pihak PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK melalui pesan WhatsApp guna meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait implementasi program PPM. Namun, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari ketiga perusahaan tersebut.
Catatan Redaksi
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) menjadi hal krusial. Program ini seharusnya bukan sekadar pemenuhan administratif perusahaan tambang, melainkan wujud nyata tanggung jawab sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat sekitar tambang.
Ke depan, publik tentu berharap agar setiap program PPM di Kabupaten Karimun, khususnya di Desa Pongkar, benar-benar dijalankan sesuai amanat peraturan, hasil musyawarah, dan kebutuhan riil masyarakat.
---
(HN/Samsul).
Posting Komentar