Polres Karimun Turunkan Ratusan Personel ke Lokasi Sengketa Tanah di Jalan Jenderal Sudirman

Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com - Ratusan personel Polres Karimun diterjunkan ke lokasi objek sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Rabu (5/11/2025) pagi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Rosmeri, yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.


Latar Belakang Kasus

Sengketa bermula dari lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739 atas nama Rosmeri yang diduga ditempati oleh 21 kepala keluarga (KK) tanpa izin. Kuasa Hukum pemilik lahan, Edward Kalvin, S.H., M.H., mengatakan telah berupaya menempuh jalur musyawarah dan mediasi sejak dua tahun lalu.

“Selama dua tahun kami memegang kuasa, mediasi sudah dilakukan di berbagai tempat — di BPN, Kantor Camat Tebing, hingga di lokasi objek lahan bersama para warga. Namun belum juga ada kata sepakat,” ujar Edward Kalvin kepada wartawan di lokasi, Rabu (5/11/2025).


Edward menegaskan, pihaknya hadir memenuhi undangan Polres Karimun untuk melakukan pengukuran ulang atas objek lahan yang dilaporkan. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog dengan warga.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik. Bahkan para warga mengakui bahwa mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan dan hanya mengelola lahan tersebut. Kami tetap membuka ruang musyawarah untuk mufakat, demi penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tegasnya.

Personil Polres Karimun terjun ke Lapangan 

Langkah Polres Karimun

Di lokasi yang sama, Kanit Pidum Polres Karimun, Iptu Kevin William Christopher, menjelaskan bahwa pengukuran ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan laporan yang sedang berjalan.

“Kehadiran kami hari ini dalam rangka menindaklanjuti laporan pemilik lahan atas nama Rosmeri dengan SHM Nomor 022739. Agenda utama adalah pengukuran ulang tanah dan pengamanan kegiatan agar berlangsung aman dan tertib,” ungkap Iptu Kevin.


Ia juga membenarkan adanya aspirasi dari warga agar perkara ini tidak langsung diproses secara pidana, melainkan diupayakan melalui jalur musyawarah.

“Tadi sudah disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ibu Rosmeri bahwa pihaknya terbuka untuk musyawarah. Kami dari penyidik juga mendukung setiap langkah damai selama sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.


Aspirasi Warga Terlapor

Sementara itu, perwakilan warga, Drahmenra Situmorang, yang mendampingi 21 kepala keluarga di lokasi sengketa, meminta agar semua pihak mengedepankan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.

“Kami berharap agar perkara ini diselesaikan dengan jalan damai. Sebagian besar warga tidak memahami hukum, mereka hanya mengelola lahan sejak tahun 2017, bukan pemiliknya,” ujar Drahmenra.


Ia menilai proses hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir, mengingat kondisi sosial ekonomi warga yang sebagian besar memiliki keluarga dan anak-anak yang masih bersekolah.

“Bayangkan, ada 21 kepala keluarga dengan istri dan anak-anak, total sekitar 63 jiwa. Jika para kepala keluarga ini diproses hukum, bagaimana nasib mereka? Apakah pemerintah daerah siap menampungnya? Karena itu, kami sangat berharap semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” imbuhnya.


Kondisi Lapangan Kondusif

Pantauan Liputankeprinews.com, kegiatan pengukuran ulang berjalan aman dan terkendali di bawah pengawasan ketat personel Polres Karimun. Tidak ada gesekan antara kedua belah pihak. Pihak kepolisian tetap berjaga di lokasi untuk memastikan situasi kondusif hingga kegiatan selesai.

Kasus ini menjadi salah satu contoh kompleksitas persoalan tanah di daerah yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Semua pihak diharapkan dapat menempuh penyelesaian yang mengedepankan asas keadilan dan kemaslahatan bersama.


---


(Samsul).

Posting Komentar