Polda Sultra Lakukan Olah TKP Terkait Aduan PT. DJL di Desa Sarimukti dan Tobimeita
Table of Contents
Kendari, Liputankeprinews.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan pengrusakan kebun kelapa sawit milik PT. Damai Jaya Lestari (DJL) di Desa Sarimukti dan Desa Tobimeita, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan resmi kuasa hukum PT. DJL, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap tanaman sawit perusahaan di atas lahan masyarakat yang masih berstatus kontrak aktif dengan pihak PT. DJL.
Menurut Hasrun, selaku Kuasa Hukum PT. DJL, kegiatan olah TKP dilakukan oleh tim penyidik Polda Sultra pada Selasa (4/11/2025). Proses tersebut bertujuan mengumpulkan bukti-bukti serta memastikan lokasi objek perkara yang menjadi dasar laporan perusahaan.
“Pada tanggal 4 November 2025, saya bersama tim dari Polda Sultra turun langsung ke lapangan untuk proses olah TKP. Tim juga telah memasang plang penyelidikan di sejumlah titik yang menjadi objek sengketa di Desa Sarimukti dan Tobimeita,” ujar Hasrun kepada wartawan.
Hasrun menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga tuntas demi menjaga nama baik dan martabat perusahaan. Ia menilai tindakan penumbangan sawit yang dilakukan tanpa komunikasi dan di luar kesepakatan kontrak merupakan bentuk pelanggaran yang serius.
“Ini bukan semata soal kerugian materi, tetapi soal harga diri perusahaan. Kami sudah cukup lama menahan diri dan membuka ruang komunikasi, namun tidak ada itikad baik dari pihak yang menumbang sawit. Karena itu, kami memilih jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasrun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar menghormati kesepakatan kerja sama yang sah secara hukum.
“Kami percayakan proses ini sepenuhnya kepada Polda Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat pemilik lahan agar lebih menghargai kontrak yang masih berlaku,” tutup Hasrun.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait hasil olah TKP dan langkah penyidikan selanjutnya.
---
(Dapa).
Posting Komentar