Peredaran Rokok Ilegal di Laut Kepri Kian Masif, DPD AKPERSI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Table of Contents
Tanjungpinang, Liputankeprinews.com —
Fenomena peredaran rokok ilegal di wilayah laut Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Dengan memanfaatkan jalur laut yang luas dan relatif sulit diawasi, praktik penyelundupan serta distribusi rokok tanpa pita cukai kini semakin marak. Rokok-rokok tersebut bahkan dengan mudah ditemukan dijual bebas di warung-warung kecil hingga pelosok pulau.
(Selasa, 11 November 2025)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Kepulauan Riau, Fauzan, menilai kondisi ini sebagai hal yang “aneh dan mengherankan” karena terjadi di wilayah laut yang semestinya berada di bawah pengawasan penuh negara.
“Anehnya, peredaran rokok ilegal begitu masif dan terjadi secara besar-besaran, diduga menggunakan jalur laut, lalu dijual bebas di kedai kecil. Ini jelas merugikan negara. Kenapa kapal-kapal pembawa rokok ilegal bisa terus bergentayangan di laut kita? Ada apa dengan semua ini?” ujar Fauzan.
Fauzan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan tindakan yang merugikan keuangan negara dan mengganggu tata niaga rokok legal yang telah membayar cukai sesuai ketentuan.
Ia pun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa untuk memastikan langkah konkret dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kepri.
“Kami dari DPD AKPERSI Kepri mendukung penuh langkah Menteri Keuangan untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal. Ini demi kepentingan Negara Republik Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, Fauzan juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan nasib pedagang kecil yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal karena keterpaksaan ekonomi.
“Kami berharap ada solusi agar para pedagang kecil tetap bisa berjualan tanpa harus bergantung pada rokok ilegal. Mereka perlu dibimbing dan difasilitasi agar bisa beralih ke produk legal,” tambahnya.
Dasar Hukum dan Definisi Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda berat.
Rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai, antara lain:
Tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Menggunakan pita cukai palsu.
Menggunakan pita cukai bekas pakai.
Menggunakan pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi.
Sanksi dan Hukuman:
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007:
Pelaku yang menjual, menawarkan, atau menyediakan rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 55 huruf (c):
Produsen rokok ilegal dapat dijatuhi pidana serupa, dengan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Kerugian dan Dampak Sosial Ekonomi
Kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai yang menjadi salah satu sumber utama dana pembangunan.
Persaingan tidak sehat terhadap pelaku usaha rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Peningkatan aktivitas ekonomi bawah tanah yang sulit dikendalikan dan berpotensi menjadi pintu masuk tindak kejahatan lintas sektor.
Penutup
Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pengawas cukai. DPD AKPERSI Kepri menilai persoalan ini harus ditangani dari akar permasalahan—bukan hanya sekadar penangkapan di lapangan, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan laut serta kolaborasi antarinstansi.
“Kami berharap semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, bersinergi menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan laut Kepri tidak lagi menjadi jalur bebas bagi rokok ilegal,” pungkas Fauzan.
---
(Redaksi).
Posting Komentar