Pengurus DPD AKPERSI NTT Resmi Dibentuk, Fokus pada Pembinaan dan Perlindungan Wartawan
Table of Contents
Kupang, Liputankeprinews.com — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (DPP AKPERSI) resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 71/SK-DPP/AKPERSI/XI/2025, yang diterbitkan pada awal November 2025.
Keputusan ini dihasilkan melalui proses koordinasi dan rapat internal DPP AKPERSI yang digelar secara daring pada 7 November 2025. Pembentukan kepengurusan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi organisasi, sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme dan perlindungan terhadap pekerja pers di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Adapun susunan inti kepengurusan DPD AKPERSI NTT sebagai berikut:
Ketua: Lusia Djunencayanna Diaz, C.BJ
Sekretaris: Arnoldus Yurgo
Bendahara: Nobertus Dalu Luron
Selain kepengurusan inti, DPD AKPERSI NTT juga membentuk sejumlah divisi strategis yang akan berfokus pada bidang:
penguatan kapasitas dan kompetensi wartawan,
advokasi serta perlindungan hukum,
pengembangan organisasi,
komunikasi publik, dan
hubungan antar-lembaga serta komunitas pers.
DPP AKPERSI memberikan mandat kepada pengurus terpilih untuk segera melakukan sosialisasi kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi NTT, lembaga penegak hukum, instansi yudikatif, serta media massa dan komunitas pers di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.B.J., C.E.J., C.F.L.E., menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan di tingkat daerah merupakan bagian dari komitmen AKPERSI untuk menjaga ruang kerja pers yang beretika, profesional, dan bertanggung jawab.
“AKPERSI bukan hanya tempat berkumpul bagi pekerja pers, tetapi juga ruang pembinaan, perlindungan, dan peningkatan kapasitas jurnalis. Kami berharap DPD AKPERSI NTT dapat mengambil peran penting dalam mendukung akses informasi yang seimbang, kredibel, dan dapat dipercaya,” ujar Rino Triyono.
Lebih lanjut, Rino menegaskan komitmen DPP AKPERSI dalam melindungi insan pers dari segala bentuk tekanan dan kriminalisasi.
“Saya tidak akan pernah membiarkan siapa pun melakukan intervensi, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terlebih bagi wartawan yang tergabung di AKPERSI, kami akan melakukan pembelaan penuh karena jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Dengan terbitnya SK Kepengurusan DPD AKPERSI NTT di bawah kepemimpinan Ibu Lusia, kami berharap dapat menegaskan bahwa jurnalis harus berkompeten, berintegritas, dan profesional, serta senantiasa patuh pada Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Surat keputusan ini berlaku selama lima tahun, dan dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat dinamika organisasi di masa mendatang.
---
(TIM AKPERSI DPD NTT)
Posting Komentar