Pemuda LIRA Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Wonua Maroa Rp1,35 Miliar: Soroti Sumur Bor Diduga Fiktif dan Lemahnya Tata Kelola Desa

Table of Contents
Indra Dapa Saranani; Ketua Umum DPW Pemuda LIRA Sultra,

Konawe Selatan, Liputankeprinews.com — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan. Oknum Kepala Desa Wonua Maroa diduga melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024 dengan nilai total mencapai Rp1.351.916.000. Salah satu temuan paling mencolok adalah pengadaan sumur bor senilai Rp60 juta pada tahun 2023 yang disebut tidak memiliki bukti fisik alias diduga fiktif.

Ketua Umum DPW Pemuda LIRA Sultra, Indra Dapa Saranani, menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, tetapi mencerminkan gagalnya tata kelola pemerintahan desa dan tidak berjalannya prinsip pengelolaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan konstitusi dan regulasi.

Sumur Bor Rp60 Juta Diduga Fiktif, Warga Tak Pernah Melihat Hasil Pekerjaan

Pemuda LIRA Sultra mengungkap adanya kejanggalan dalam sejumlah kegiatan Dana Desa Wonua Maroa, terutama pembangunan sumur bor pada 2023. Meski tercatat sebagai program desa, beberapa warga mengaku tidak pernah melihat keberadaan sumur bor tersebut.

Indra menilai indikasi ini sangat serius.

“Jika pekerjaan fisik seperti sumur bor tidak ditemukan wujudnya, ini sudah masuk kategori dugaan proyek fiktif. Dana desa adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Tata Kelola Pemerintahan Desa Dinilai Lemah

Dalam analisanya, Indra menilai dugaan penyimpangan terjadi karena tidak berjalannya prinsip dasar good governance di tingkat desa.

Menurutnya, setidaknya lima prinsip utama pengelolaan Dana Desa tidak berjalan di Wonua Maroa, yaitu:

Transparansi: Informasi kegiatan desa dianggap tertutup dan tidak diumumkan secara terbuka.

Akuntabilitas: Tidak adanya bukti fisik jelas melanggar prinsip pertanggungjawaban.

Responsibilitas: Indikasi ketidaksesuaian laporan dengan realisasi menunjukkan lemahnya tanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa.

Efektivitas & Efisiensi: Dana desa harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.

Kontrol Publik: Warga kesulitan mengakses informasi APBDes, bertentangan dengan aturan keterbukaan desa.


“Dugaan korupsi seperti ini tidak terjadi tiba-tiba. Ini akibat gagalnya sistem tata kelola desa secara menyeluruh,” kata Indra.


Amanat UUD 1945 Dinilai Tidak Dijalankan

Indra menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa berpijak pada amanat konstitusi, bukan sekadar aturan teknis.

Ia merujuk tiga pasal penting UUD 1945:

Pasal 18: Desa wajib menjalankan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Pasal 23: Setiap uang negara wajib diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Pasal 33: Keuangan negara harus digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.


Jika uang negara tidak menghasilkan manfaat untuk masyarakat, maka amanat konstitusi telah dilanggar. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pengingkaran terhadap UUD 1945,” ujarnya.



Pemuda LIRA Akan Laporkan Resmi ke Kejati dan Inspektorat Sultra

Atas berbagai temuan tersebut, Pemuda LIRA memastikan akan segera melaporkan oknum Kepala Desa Wonua Maroa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Sultra untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Indra meminta aparat untuk:

Mengaudit seluruh kegiatan terkait Dana Desa 2023–2024.

Memeriksa detail pengadaan fisik, terutama sumur bor yang diduga fiktif.

Membuka laporan penggunaan anggaran secara transparan.

Melakukan audit investigatif agar potensi kerugian negara dapat diungkap.



Pemuda LIRA: Dana Desa Tidak Boleh Dipermainkan

Indra menegaskan bahwa Dana Desa adalah sumber pembangunan paling vital di tingkat desa dan tidak boleh menjadi lahan korupsi.

“Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan. Dana Desa adalah hak masyarakat dan tidak boleh ada satu rupiah pun yang hilang tanpa pertanggungjawaban. Dugaan proyek fiktif seperti ini harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya.


---


(Redaksi).

Posting Komentar