Momentum Hari Guru, Organisasi Pendidikan Desak Perlindungan Lebih Kuat bagi Tenaga Pendidik

Table of Contents
Bekasi, Liputankeprinews.com — Peringatan Hari Guru Nasional kembali menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sejauh mana negara hadir dalam melindungi profesi guru. R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., Partner pada Kantor Hukum AKBAR & REKAN, menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan besar dalam menjamin perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak dasar tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi sekaligus Ketua LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi, Sigit menyampaikan bahwa penghormatan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan, ucapan manis, atau seremoni tahunan.

“Kontribusi besar guru dalam melahirkan generasi terbaik bangsa belum diiringi kepastian hukum dan kesejahteraan yang memadai,” tegas Sigit pada Selasa (25/11/2025).



Kriminalisasi Guru Masih Terjadi

Sigit menyoroti maraknya kasus kriminalisasi guru yang menjalankan tugas menegakkan disiplin di sekolah. Tidak sedikit guru harus berhadapan dengan proses hukum tanpa pendampingan yang layak, padahal tindakan mereka dalam banyak kasus merupakan bagian dari fungsi pendidikan yang sebenarnya telah dilindungi oleh undang-undang.

Setiap tokoh besar lahir dari bimbingan guru, tetapi ironisnya, guru justru kerap dibiarkan menghadapi persoalan hukum seorang diri. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.



Persoalan Struktural Belum Terselesaikan

Selain kriminalisasi, Sigit juga menekankan persoalan-persoalan struktural yang masih membayangi profesi guru, di antaranya:

Ketidakjelasan status dan masa depan guru honorer.

Ketimpangan kesejahteraan antara guru negeri dan swasta.

Beban administratif yang tinggi dan mengurangi fokus mengajar.

Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi.


Menurutnya, masalah-masalah tersebut memperbesar kerentanan guru dalam menjalankan tugas, sekaligus menunjukkan bahwa negara belum maksimal memberikan perlindungan.

Desakan kepada Pemerintah

Sigit mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk:

1. Memperkuat kebijakan perlindungan hukum bagi guru.

2. Menetapkan standar kesejahteraan yang setara dan berkeadilan.

3. Menyederhanakan regulasi yang membebani tenaga pendidik.



“Negara harus hadir dengan kebijakan nyata, bukan sekadar pidato seremonial. Melindungi guru berarti menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.

---


(SW).

Posting Komentar