Mimbar Hukum Indonesia Sukses Gelar Webinar Nasional: Bahas Etika dan Tanggung Jawab Jurnalis di Era Viral

Table of Contents
“Mimbar Hukum Indonesia Sukses Gelar Webinar Nasional Bahas Etika Jurnalis di Era Viral”

Liputankeprinews.com – Mimbar Hukum Indonesia dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan Webinar Nasional bertajuk “Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis di Era Viral: Antara Kebebasan Pers dan Penyebaran Hoaks” pada Minggu, 9 November 2025, melalui platform Zoom Meeting pukul 10.00–12.00 WIB.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak di tengah dinamika kebebasan pers dan maraknya penyebaran hoaks.

“Acara ini kami adakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai batas etika dan tanggung jawab hukum jurnalis di era digital. Isu ini sangat krusial bagi masyarakat dan insan pers agar kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan prinsip hukum dan moral,” ujar Jamil.



Acara ini menghadirkan tiga narasumber kompeten, yaitu:

1. H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In., Dosen STMIK Widya Cipta Dharma.

2. Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE., Ketua Umum DPP Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI).

3. Syamsuddin, S.T., CFLE., CLA., CJI., CPLA., Pemimpin Redaksi Bedah Nusantara Indonesia dan Dewan Etik Jurnalis DPP AKPERSI.


Webinar ini dimoderatori oleh M. Jamil, S.H., M.Kn. sendiri, yang juga bertindak sebagai Direktur Mimbar Hukum Indonesia. Dengan pengalaman dan pengetahuan para narasumber, diskusi berlangsung interaktif dan bernas.

Beberapa isu penting yang dibahas antara lain:

Ketegangan antara kebebasan pers dan regulasi anti-hoaks;

Tanggung jawab redaksi dalam era clickbait dan algoritma media sosial;

Pertanggungjawaban hukum jurnalis dan perusahaan pers dalam kasus viral;

Ancaman manipulasi informasi di era teknologi.


Acara berlangsung dinamis dengan antusiasme tinggi dari peserta. Interaksi aktif antara narasumber dan peserta memperkaya diskusi, sekaligus memperkuat semangat kolaborasi dan pembelajaran bersama.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan rekaman video webinar, e-sertifikat, serta file PDF materi kepada seluruh peserta. Grup WhatsApp juga dibentuk untuk memperpanjang ruang diskusi dan berbagi pengetahuan.

Dalam keterangannya, Jamil menambahkan,

“Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2025 dan telah menyelenggarakan lebih dari 230 kegiatan nasional, termasuk webinar dan pelatihan hukum sejak 14 Oktober 2023.”



Sebagai kelanjutan kegiatan, Mimbar Hukum Indonesia kembali akan menggelar Webinar Nasional pada Senin, 10 November 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, dengan tema:
“Aspek Hukum dan Strategi Menghadapi Lonjakan Tarif Impor–Ekspor serta Pengetatan Bea Cukai: Risiko Kepatuhan, Sengketa, dan Solusi Praktis Bagi Pelaku Usaha.”
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Ardiansyah, S.H., S.Ak., M.H., Dosen STIH IBLAM dan Asesor Kompetensi BNSP Upaya Hukum Pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi tautan s.id/mimbar101125, hubungi Admin di 0817-7666-6123 (WhatsApp), atau ikuti Instagram @MimbarHukumIndonesia.


---


(AKPERSI).
#EdukasiHukum #WebinarNasional #MimbarHukumIndonesia #AKPERSI #KebebasanPers

Posting Komentar