Masalah Gaji Tertunggak, Komisi IV DPRD Bekasi Tegur Keras PT Yong Woo International
Table of Contents
Dugaan Pelanggaran Sistem Kerja dan Ketidakjelasan Kontrak Diungkap Dalam Sidak Bersama Disnaker
Bekasi, Liputankeprinews.com — Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak ke PT Yong Woo International setelah menerima laporan penunggakan gaji terhadap sejumlah karyawan selama tiga bulan. Sidak yang digelar di ruang rapat perusahaan di Cikarang pada Senin (24/11/2025) itu mengungkap berbagai persoalan serius terkait tata kelola ketenagakerjaan perusahaan.
Karyawan Bekerja Tanpa Perjanjian Kerja Tertulis
Dalam dialog bersama manajemen, terungkap bahwa sejumlah karyawan direkrut tanpa perjanjian kerja tertulis. Mereka hanya diminta menyerahkan KTP dan KK tanpa adanya kontrak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan hubungan kerja dan menyulitkan pekerja dalam upaya mendapatkan kepastian hukum.
Perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa gaji merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Perusahaan wajib membayarkan hak pekerja. Jika tidak dibayarkan, Pengawas Ketenagakerjaan dapat mengambil tindakan pidana. Itu sanksinya,” tegas pejabat Disnaker di hadapan manajemen PT Yong Woo.
Sistem Pengupahan Dinilai Tidak Transparan
Komisi IV juga menyoroti penerapan sistem upah harian lepas sebesar Rp116.000 per hari, di mana pembayaran penuh diberikan hanya jika target produksi mencapai 100 persen. Jika target hanya terpenuhi 50 persen, upah pun dipotong setengah.
Permasalahan muncul karena ketentuan tersebut tidak pernah dituangkan dalam perjanjian kerja, sehingga berpotensi merugikan pekerja dan melanggar asas transparansi.
Anggota Komisi IV menegaskan perlunya perbaikan administrasi ketenagakerjaan.
“Kontrak itu penting agar kasus seperti ini tidak terulang. Mau tiga bulan, dua bulan, atau satu bulan, yang penting tertulis,” tegas anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
DPRD Minta Perusahaan Perbaiki Administrasi Ketenagakerjaan
Komisi IV mendesak PT Yong Woo International untuk segera menerbitkan perjanjian kerja tertulis bagi seluruh karyawan, termasuk pekerja harian lepas. DPRD juga meminta seluruh ketentuan mengenai target produksi, mekanisme pemotongan upah, dan aturan absensi dicantumkan secara jelas dalam kontrak guna memiliki landasan hukum yang kuat.
Perusahaan Berkomitmen Selesaikan Tunggakan Gaji
Dalam dokumen yang diterima Komisi IV dan Disnaker, Direktur Utama PT Yong Woo International, An Yun Geun, telah menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait penyelesaian sisa pembayaran gaji karyawan untuk periode September–November 2025.
Komisi IV DPRD dan Disnaker menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap penyelesaian masalah tersebut guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi dan mencegah terulangnya kasus serupa.
---
(SW).
#dprd
#bekasi
#disnaker
Posting Komentar