Kuasa Hukum Laporkan Oknum ASN Rutan Karimun, Diduga Makelar Kasus Rugikan Tahanan Rp800 Juta
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Fe alias Gu, yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp800 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Nurdan alias Jordan, seorang tahanan kasus narkoba, melalui kuasa hukumnya Ronald Reagen Sunarto Baringbing, pada Sabtu (1/11/2025).
Ronald mengatakan, laporan kliennya telah terdaftar di Polres Karimun dengan Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 1 November 2025, pukul 17.49 WIB.
“Ada dua orang yang dilaporkan klien kami, yakni Fe alias Gu, ASN di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, dan seorang lainnya berinisial EP. Namun untuk EP ini, kami belum mengetahui identitas dan latar belakangnya secara pasti,” ungkap Ronald Reagen Sunarto Baringbing didampingi rekannya, Patas Sulaiman Rambe, S.H., dalam konferensi pers di Newton Café, Tanjungbalai Karimun, Selasa (4/11/2025).
Menurut Ronald, kasus tersebut berawal pada Mei 2025, saat kliennya, Nurdan alias Jordan, tengah menjalani proses hukum atas perkara kepemilikan 10 kilogram sabu-sabu.
Saat itu, oknum ASN Fe alias Gu diduga menawarkan “bantuan hukum” dengan janji dapat meringankan hukuman Jordan menjadi 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
“Kepada klien saya, Fe alias Gu mengaku memiliki koneksi di pengadilan dan meminta uang sebesar Rp350 juta sebagai uang pelicin,” jelas Ronald.
Uang tersebut, kata Ronald, diserahkan Jordan melalui perantara di dalam mobil Fe alias Gu sekitar bulan Mei 2025, dan kemudian disebut telah diteruskan kepada terlapor kedua, EP.
Namun tak lama berselang, Fe alias Gu kembali meminta tambahan uang sebesar Rp500 juta dengan alasan uang sebelumnya belum cukup.
Karena tak memiliki dana sebesar itu, Jordan akhirnya menyerahkan dua unit mobil miliknya sebagai jaminan, yaitu satu unit Toyota Fortuner dan satu unit lori Mitsubishi.
Belakangan, kedua mobil tersebut diketahui telah dibawa ke Batam oleh terlapor EP.
“Kami meminta agar kedua kendaraan tersebut segera dikembalikan kepada klien kami. Akibat perbuatan para terlapor, klien kami mengalami kerugian mencapai Rp800 juta,” tegas Ronald.
Namun harapan Jordan untuk mendapat keringanan hukuman hanya tinggal janji.
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun justru menjatuhkan vonis seumur hidup, dan putusan itu dikuatkan kembali di tingkat banding. Saat ini, pihaknya tengah menempuh proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Karimun Benarkan Putusan Seumur Hidup
Dikonfirmasi terpisah, GG, petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun Kelas II, membenarkan bahwa terdakwa Nurdan alias Jordan dalam perkara Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN.TBK telah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
“Tuntutan JPU adalah 19 tahun penjara, namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun adalah pidana seumur hidup,” jelas GG.
KPK Tipikor Karimun Desak Polres Usut Dugaan Makelar Kasus
Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun, Jumadi, mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak pelapor serta meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan praktik makelar kasus yang melibatkan oknum aparat.
“Presiden Prabowo Subianto telah mengamanatkan tiga prioritas utama kepada Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yaitu memberantas narkoba, penyelundupan, dan judi online. Untuk itu kami mendorong Polres Karimun menindak tegas para pelaku makelar kasus, agar daerah ini bersih dari praktik mafia peradilan,” tegas Jumadi.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Karimun, dan masyarakat menanti langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret oknum ASN di lingkungan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Posting Komentar