Kisruh Labuh Jangkar di Area Tangkap Nelayan, DPRD Karimun Gelar RDP dan Capai Kesepakatan Awal
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan nelayan Kecamatan Tebing dan Meral Barat terkait aktivitas labuh jangkar tongkang dan tugboat yang dinilai mengganggu area tangkap mereka.
DPRD Turun Tangan
RDP yang awalnya dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, bersama Ketua Komisi III, Ady Hermawan, kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III, Muhammad Firdaus, didampingi Anggota Komisi III, Abdul Razak.
Pergantian pimpinan sidang terjadi karena Ketua DPRD dan Ketua Komisi III harus menghadiri agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Keluhan Nelayan Memuncak
Para nelayan menyampaikan bahwa keberadaan kapal tongkang dan tugboat yang labuh jangkar di jalur tangkap tradisional menyebabkan mereka kesulitan melaut, bahkan kerap terjadi gesekan antara kapal nelayan dan tali jangkar.
Mereka menilai aktivitas tersebut sudah berulang kali terjadi dan semakin meresahkan karena mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.
Pihak Terkait Hadir Lengkap
RDP ini turut dihadiri sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab, antara lain:
KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun
Perkumpulan Gerakan Peduli Nelayan Karimun Kepri (GPNKK)
Agen pelayaran PT Cuaca Marina
Puluhan nelayan dari Kecamatan Meral Barat dan Kecamatan Tebing
Kehadiran seluruh pihak diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret atas polemik kawasan labuh jangkar yang tumpang tindih dengan zona tangkap tradisional nelayan.
Menuju Kesepakatan Bersama
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangannya. Nelayan meminta agar kegiatan labuh jangkar ditertibkan dan tidak dilakukan di area jalur tangkap, sementara pihak KSOP memaparkan aspek regulasi dan wilayah kewenangan yang harus diperhatikan.
Komisi III DPRD Karimun menegaskan komitmen untuk memfasilitasi dialog lanjutan hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi nelayan, tanpa mengganggu aktivitas pelayaran dan sektor maritim lainnya.
---
(Samsul).
Posting Komentar