Ketua Umum AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa: Kasus Korupsi Kades Melonjak Tajam, Aparat Kewalahan

Table of Contents
Jakarta, Liputankeprinews com — Angka kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia terus meningkat dan kini mencapai level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan pemaparan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tindak pidana korupsi oleh kepala desa menunjukkan lonjakan drastis dalam tiga tahun terakhir, termasuk pada 2025.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, mengungkapkan bahwa sepanjang semester I tahun 2025, Kejagung telah mencatat 489 kasus korupsi kepala desa.

“Pada 2023 tercatat 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ujar Sarjono saat kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).



Keterbatasan SDM, Pengawasan Dana Desa Terkendala

Kejagung turut menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan langsung ke desa-desa. Kondisi geografis Indonesia yang luas, jarak antardesa yang berjauhan, dan akses transportasi yang tidak merata membuat pengawasan tidak bisa maksimal.

Situasi tersebut akhirnya membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran, termasuk Dana Desa yang setiap tahun dikucurkan dengan nilai triliunan rupiah.


AKPERSI Masuk: Komitmen Media sebagai Kontrol Sosial

Merespons kondisi darurat korupsi di tingkat desa, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menegaskan kesiapan penuh organisasi untuk membantu Kejaksaan Agung RI.

Dengan jaringan wartawan yang tersebar di hampir seluruh Indonesia—33 DPD, lebih dari 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan—AKPERSI dinilai memiliki kemampuan strategis untuk menjadi mitra awal dalam memberikan informasi dan temuan lapangan terkait indikasi penyalahgunaan Dana Desa.

“Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.


Temuan AKPERSI: Banyak Desa Tidak Transparan Soal Dana Desa

Rino juga mengungkapkan bahwa AKPERSI menemukan banyak desa yang tidak memasang papan informasi anggaran Dana Desa, sebuah kewajiban publikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan penyimpangan yang harus ditelusuri,” ujarnya.



Ketidaktransparanan tersebut, menurut Rino, menjadi bukti bahwa potensi korupsi di tingkat desa sangat besar dan harus segera diantisipasi.


AKPERSI Siap Audiensi ke Kejagung

Dalam waktu dekat, AKPERSI akan melakukan audiensi resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyampaikan dukungan sekaligus meminta arahan mekanisme pengawasan yang tepat bagi jajaran wartawan AKPERSI.

“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” ungkap Rino.


Sinergi Media – Penegak Hukum – Masyarakat Jadi Kunci

Lonjakan kasus korupsi kepala desa yang terus meningkat, disertai keterbatasan pengawasan aparat hukum, menunjukkan bahwa kolaborasi lintas unsur adalah kebutuhan mendesak.

Media, melalui jejaring wartawan, dapat menjadi garis depan dalam:

Memberikan informasi awal

Menyampaikan temuan dugaan penyimpangan

Mendorong transparansi anggaran

Membantu memperkuat pengawasan publik


Dengan sinergi tersebut, diharapkan kebocoran anggaran desa dapat ditekan dan pembangunan desa benar-benar dirasakan masyarakat.


---


(Rilis Resmi DPP AKPERSI).

Posting Komentar