Ketua DPC AKPERSI Karimun Soroti Dugaan Pembelian Mobil Dinas DPRD yang Tak Terdata di Aplikasi Pengadaan
Daftar Isi
Karimun, Liputankeprinews.com —
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPC AKPERSI) Kabupaten Karimun, menyoroti dugaan adanya pembelian mobil dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Karimun yang tidak tercatat dalam sistem resmi pengadaan barang dan jasa milik pemerintah daerah.
Dugaan tersebut mencuat setelah hasil penelusuran di Aplikasi Monitoring Realisasi Anggaran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karimun menunjukkan tidak ada satu pun data belanja pengadaan mobil dinas pada tahun anggaran berjalan.
“Kalau dalam sistem pengadaan elektronik pemerintah tidak tercatat adanya pembelian mobil dinas, tetapi di lapangan sudah ada mobil dan sudah dibuatkan berita acara serah terima (BAST), tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Proses seperti ini harus diklarifikasi secara terbuka,” tegas Ketua DPC AKPERSI Karimun, Samsul , Selasa (11/11/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Karimun, Kiki, sebelumnya mengaku bahwa mobil dinas tersebut memang sudah dibeli dan sudah dilakukan serah terima.
“Tidak mungkin tidak ada. Saya saksikan sendiri proses e-Katalognya,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Namun, Ketua DPC AKPERSI Karimun menilai adanya perbedaan data dan pernyataan tersebut justru memperlihatkan lemahnya transparansi dalam proses pengadaan. Ia menekankan, apabila benar tidak tercatat di sistem LPSE, maka publik berhak tahu mekanisme apa yang digunakan dan bagaimana pertanggungjawabannya.
“Kita bicara soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Jika pengadaan tidak terdata di sistem resmi, itu artinya ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyoroti kebiasaan pergantian mobil dinas setiap kali terjadi perubahan pimpinan DPRD yang dinilai tidak efisien.
“Kalau setiap masa jabatan pimpinan dewan berakhir lalu mendapat mobil dinas baru dengan harga murah, sementara periode berikutnya kembali dibelikan mobil baru lagi, maka uang rakyat akan terus dikuras hanya untuk kendaraan pejabat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi semacam ini mencerminkan pola pengelolaan aset daerah yang tidak berkelanjutan dan cenderung membebani keuangan publik.
“Kami di DPC AKPERSI Karimun mendorong aparat pengawas internal maupun eksternal untuk menelusuri lebih jauh. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap lembaga daerah hanya karena lemahnya transparansi dalam pengadaan,” tegasnya.
Penutup
Ketua DPC AKPERSI Karimun juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperkuat keterbukaan data pengadaan barang dan jasa melalui sistem elektronik, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik itu bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Uang yang dipakai bukan milik pribadi pejabat, melainkan amanah rakyat,” pungkasnya.
---
(Redaksi).
Posting Komentar