Kepala Dinas Mundur Tanpa Alasan Sah Dapat Disanksi, Ini Penjelasan Dasar Hukumnya
Table of Contents
Karimun, Liputankeprinews.com – Pengunduran diri seorang Kepala Dinas atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) tanpa alasan kedinasan yang sah ternyata bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diatur secara tegas dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen dan disiplin ASN di Indonesia.
Dasar Hukum
Aturan yang menjadi pijakan utama terkait disiplin dan tanggung jawab jabatan bagi PNS antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dua peraturan tersebut menjadi rujukan utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menilai dan menindak ASN, termasuk pejabat pimpinan tinggi, yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban kedinasan.
Mengapa Pengunduran Diri Bisa Jadi Pelanggaran
Secara normatif, seorang kepala dinas tidak dapat begitu saja meninggalkan jabatannya tanpa prosedur resmi.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) hanya dapat dilepaskan melalui mekanisme:
Rotasi atau mutasi jabatan oleh PPK,
Evaluasi kinerja, atau
Alasan kedinasan yang sah, seperti sakit berat, pensiun, atau restrukturisasi organisasi.
Apabila seorang kepala dinas mengundurkan diri secara sepihak tanpa alasan objektif yang dapat diterima oleh PPK, maka tindakan tersebut dianggap tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan perintah atasan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP 94 Tahun 2021.
Jenis Sanksi yang Dapat Dikenakan
Sesuai Pasal 7 PP 94 Tahun 2021, pelanggaran disiplin ASN dapat dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat, di antaranya:
Penundaan kenaikan gaji berkala;
Penundaan kenaikan pangkat;
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
Pembebasan dari jabatan; hingga
Pemberhentian sebagai PNS apabila tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi instansi pemerintah.
Selain itu, bila pengunduran diri dilakukan segera setelah pelantikan, pejabat tersebut juga dapat dianggap tidak memiliki komitmen terhadap jabatan dan tidak memenuhi etika kepemimpinan ASN.
Tanggung Jawab Pejabat Pembina Kepegawaian
PPK berwenang menolak permohonan pengunduran diri seorang pejabat apabila dinilai tidak memenuhi alasan kedinasan yang sah.
Bahkan, jika ditemukan unsur pelanggaran disiplin, PPK dapat tetap melanjutkan proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.
Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan
Tindakan mundur sepihak dari jabatan strategis seperti kepala dinas berpotensi mengganggu stabilitas organisasi perangkat daerah, serta menurunkan efektivitas pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan tanggung jawab moral setiap pejabat dalam menjalankan amanah jabatan.
Kesimpulan
Kepala dinas yang mengundurkan diri tanpa alasan kedinasan yang sah dapat dikategorikan melanggar disiplin ASN karena:
1. Tidak menaati ketentuan dan perintah jabatan yang sah;
2. Menimbulkan kerugian bagi instansi dan masyarakat; serta
3. Bertentangan dengan nilai dasar ASN yang menjunjung komitmen dan profesionalitas.
Dengan demikian, langkah penegakan disiplin terhadap pejabat yang mundur tanpa dasar yang sah menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
---
🗓️ Samsul
📍 Sumber: Kajian Regulasi ASN & PP No. 94 Tahun 2021
Redaksi: Liputankeprinews.com
Posting Komentar