Inspektorat Lampung Barat Siap Tindaklanjuti Dugaan Carut Marut Pengelolaan BUMDes Pekon Sukajadi

Table of Contents
Lampung Barat, Liputankeprinews.com —
Persoalan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sukajadi, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Lampung Barat, Edi Gunawan, kini giliran Inspektorat Kabupaten Lampung Barat turut angkat bicara.

Hal ini terungkap saat awak media Liputankeprinews.com menghubungi pihak Inspektorat untuk meminta tanggapan terkait dugaan carut-marutnya pengelolaan BUMDes di Pekon Sukajadi.

Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Mat Sukri, memberikan pernyataan singkat namun tegas.

“Yang jelas akan kami pelajari dulu seperti apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada laporan masuk ke kami, tentu akan kami pelajari sesuai ketentuan dan aturan. Jika memenuhi unsur, maka akan kami tindak lanjuti sesuai tupoksi kami,” ujar Mat Sukri saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.



Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tugasnya meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan agar seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai peraturan, efisien, dan akuntabel. Salah satu peran penting Inspektorat juga adalah mencegah terjadinya praktik korupsi.

Karena itu, tanggapan cepat Inspektorat dinilai penting di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan ketidakteraturan pengelolaan BUMDes Pekon Sukajadi.


Aktivis GNPK: Pengelolaan Harus Transparan dan Akuntabel

Sementara itu, Hendri, salah seorang aktivis dari Ormas Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Lampung Barat, juga ikut menyoroti dugaan tersebut.

Dalam percakapan singkat bersama awak media, Hendri menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana BUMDes.

“Dalam pengelolaan BUMDes, ketuanya harus transparan, akuntabel, dan terbuka dalam sistemnya. Harus aktif secara nyata, bukan hanya berstatemen di media seolah-olah aktif, padahal hanya bergaya saja,” tegas Hendri.


Fakta di Lapangan: Ketua BUMDes Diduga Tidak Aktif

Sebelumnya, beredar pemberitaan di salah satu media online yang menampilkan keterangan dari Ketua BUMDes Pekon Sukajadi, Dharmawan, bahwa program budidaya ikan nila yang dikelola BUMDes dirancang dengan konsep pemberdayaan dan keberlanjutan.

Dalam pernyataannya, Dharmawan mengklaim bahwa pengelolaan dana BUMDes dilakukan secara terbuka dengan melibatkan perangkat pekon dan masyarakat.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran langsung awak media Liputankeprinews.com di lapangan, keterangan tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi sebenarnya.

Salah satu warga yang menjadi narasumber menyebutkan bahwa pada saat panen ikan nila tanggal 23 Oktober 2025, Ketua BUMDes tidak hadir di lokasi. Keterangan ini juga diperkuat oleh pengakuan istri Ketua BUMDes saat dikunjungi awak media di kediamannya.

Menurut penuturan sang istri, Dharmawan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan BUMDes selama kurang lebih satu tahun terakhir dan bahkan sedang berada di luar daerah selama sekitar 20 hari. Saat tim redaksi mencoba menemui bendahara BUMDes, yang bersangkutan juga tidak dapat ditemui di kediamannya.


Langkah Selanjutnya

Dengan adanya perhatian dari DPRD dan tanggapan resmi dari Inspektorat, publik kini menantikan langkah konkret pemerintah daerah dalam menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes Pekon Sukajadi.

Masyarakat berharap agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan demi memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi.


---

(S.Yanto).

Posting Komentar