GNRI Serahkan Addendum Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Alkes RSUD Karawang ke Kejati Jabar
Table of Contents
Bandung, Liputankeprinews.com — Dugaan penyimpangan anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Karawang Tahun Anggaran 2024 kembali mengemuka. LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) resmi menyerahkan Addendum Laporan Informasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) sebagai penguatan laporan awal mereka yang telah didaftarkan pada 11 November 2025.
Penyerahan dokumen dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pada Jumat, 21 November 2025 pukul 15.15 WIB. Addendum tersebut berisi verifikasi terbaru GNRI terkait 15 item belanja alat kesehatan yang diduga mengalami ketidakwajaran harga.
Selisih Harga Capai Rp1,78 Miliar
Dalam laporan addendum tersebut, GNRI menyebut total anggaran pengadaan alkes yang tercantum dalam DPA mencapai Rp2,75 miliar. Namun, berdasarkan hasil pembanding resmi melalui e-Katalog LKPP serta beberapa marketplace kredibel, nilai barang yang sama hanya berkisar Rp1,59 miliar.
Artinya, terdapat selisih sekitar Rp1,78 miliar, yang disebut GNRI sebagai potensi ketidakwajaran harga.
Ketua DPD GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar asumsi.
“Data yang kami sampaikan sudah terverifikasi dan menunjukkan selisih harga yang tidak wajar. Hampir Rp1,8 miliar selisihnya — itu bukan angka yang bisa dianggap biasa,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa GNRI menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Jabar untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami meminta Kejati Jabar menelaah temuan ini secara objektif dan transparan. Jika ada penyimpangan, kami percaya proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Praktisi Hukum: Selisih Besar Harus Menjadi Sorotan Serius
Praktisi hukum dari Kantor Hukum AKBAR dan REKAN, Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., menilai selisih harga bernilai signifikan seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Dugaan selisih harga bernilai besar seperti ini tidak bisa dianggap enteng. Setiap potensi penyimpangan anggaran negara wajib diuji melalui proses hukum yang transparan,” jelasnya.
Sigit juga menilai langkah GNRI mengajukan addendum sebagai langkah tepat untuk memperkuat dasar laporan mereka.
“Sekarang tinggal bagaimana Kejati Jabar menanganinya secara profesional dan berbasis bukti. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukumnya harus ditegakkan tanpa kompromi demi menjaga integritas anggaran publik,” tambahnya.
GNRI Dorong Audit Investigatif
Dengan diserahkannya addendum ini, GNRI berharap Kejati Jabar melakukan telaah menyeluruh, termasuk audit investigatif, terhadap seluruh proses belanja alkes RSUD Karawang.
GNRI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Anggaran publik, terutama di sektor kesehatan, harus dikelola secara transparan, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tutup Bahyudin.
---
(SW).
Posting Komentar