Dugaan Server WiFi Ilegal di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia, LSM Prabhu Desak Penertiban
Daftar Isi
Bekasi, Liputankeprinews.com — Dugaan adanya operasional server WiFi ilegal milik PT FAMIKA di Gedung Serbaguna Kecamatan Karang Bahagia kembali menuai sorotan publik. Server tersebut diduga telah beroperasi lebih dari satu tahun tanpa izin resmi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kecamatan.
Sekretaris Jenderal DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, Ujang HS, menyayangkan sikap lamban aparat kecamatan dalam menindaklanjuti persoalan ini. Menurutnya, sebelumnya PLT Camat Karang Bahagia sudah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk melakukan penertiban, namun batas waktu tersebut terlewati tanpa hasil yang jelas.
“PLT Camat sebelumnya sudah memberikan waktu satu bulan untuk menertibkan, tetapi sampai batas waktu habis tidak ada langkah nyata. PLT Camat yang baru bahkan memberikan tambahan waktu satu bulan lagi,” ungkap Ujang, Kamis (6/11/2025).
Ujang juga menduga adanya praktik “main mata” antara pihak penyedia PT FAMIKA dan oknum di lingkungan Kecamatan Karang Bahagia. Ia menilai sikap abai tersebut menimbulkan kesan pembiaran dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada izin, mengapa tidak segera dipindahkan atau disegel? Pemerintah harus menegakkan transparansi dan kepastian hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Ekbang Kecamatan Karang Bahagia, Rudi, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mengambil langkah penertiban karena masih menunggu arahan dari pimpinan.
LSM Prabhu Indonesia Jaya mendesak agar pihak kecamatan segera menegakkan aturan dan melakukan penertiban terhadap aktivitas server WiFi tersebut, demi kepastian hukum dan ketertiban lingkungan.
---
(SW).
Posting Komentar