Diduga Terjadi Markup Alkes di RSUD Karawang, DPD LSM GNRI Laporkan ke Kejati Jawa Barat

Table of Contents
Bandung, Liputankeprinews.com —
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (DPD LSM GNRI) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (12/11/2025).

Laporan tersebut diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar, disertai bukti tanda terima surat resmi dari pihak kejaksaan.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan, GNRI menguraikan hasil kajian terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) RSUD Karawang Tahun Anggaran 2024. Dari hasil analisis itu, ditemukan indikasi kuat adanya markup harga sejumlah alat kesehatan, tumpang tindih belanja, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan unit pengguna.

Beberapa item yang menjadi sorotan di antaranya:

Regulator Dinding Gas Medis, selisih harga sekitar Rp1,113 miliar dibanding harga pasar;

Lampu Tindakan Mobile LED 10 Watt, selisih Rp45 juta;

Matras Medis, selisih Rp14 juta;

Hot Plate Laboratorium, selisih Rp25 juta;

Waterbath Floating, selisih Rp13 juta; dan

ECG 12 Channel, selisih Rp32 juta.


Dari enam item tersebut, total dugaan markup mencapai lebih dari Rp1,26 miliar.

Selain dugaan markup, GNRI juga menyoroti adanya tumpang tindih atau duplikasi belanja antar subkegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah sekitar Rp1,6 miliar. Jika kedua temuan tersebut digabungkan, total potensi kerugian daerah yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2,86 miliar.

Meski realisasi anggaran RSUD Karawang tahun 2024 terbilang tinggi — yakni belanja modal peralatan dan mesin mencapai 94,29% serta belanja barang dan jasa 94,01% — GNRI menilai capaian tersebut tidak mencerminkan kewajaran harga berdasarkan e-Katalog LKPP maupun harga pasar.

“Dengan realisasi setinggi itu, namun harga satuan tidak wajar dan tidak transparan, maka dana yang telah dicairkan berpotensi menimbulkan kerugian negara secara aktual,” ungkap Bahyudin, Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi.

Dalam laporan resminya, GNRI juga mencantumkan dasar hukum dugaan pelanggaran, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Bahyudin menegaskan, laporan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya di sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Jika dana itu disalahgunakan, maka publik yang dirugikan. Kami berharap Kejati Jabar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.


Ia juga menambahkan, GNRI akan terus mengawal proses hukum ini dan siap memberikan data tambahan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin isu ini tenggelam. Jika benar ada unsur penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


Dengan diterimanya laporan ini oleh Kejati Jawa Barat, publik kini menantikan langkah konkret penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan kasus yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.


---


(SW).

Posting Komentar