Diduga Tambang Ilegal di Perbatasan Sultra–Sulteng, LIRA Desak Penegak Hukum Usut Aktivitas PT. ASKON

Table of Contents
Konawe Utara, Liputankeprinews.com — Lembaga Aspirasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pertambangan yang diduga ilegal oleh PT. Anugerah Sakti Kontruksi (ASKON) di wilayah perbatasan antara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Aktivitas tersebut juga diduga berada di area lahan koridor milik PT. KPI serta di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Ketua LIRA Sultra, Ikra M. Fadil, S.Pd, mengungkapkan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. ASKON telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga kini dan diduga kuat tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Kami menduga kuat PT. ASKON melakukan aktivitas produksi ore nikel di wilayah perbatasan Kecamatan Wiwirano, bahkan di area koridor milik PT. KPI serta kawasan hutan tanpa izin resmi. Kami memiliki bukti berupa video dan foto dokumentasi yang memperlihatkan adanya pembukaan hutan dan aktivitas produksi di lokasi tersebut,” ujar Ikra, Kamis (6/11/2025).


Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi penyebab utama kegiatan tersebut terus berlangsung.

Lebih lanjut, Ikra menuding adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di lapangan yang ikut melindungi kegiatan tersebut.

“PT. ASKON seolah kebal hukum. Hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat. Kami menduga ada oknum Kapolsek di Kecamatan Wiwirano berinisial GS yang turut membackup aktivitas tambang tersebut,” ungkapnya.



Ikra menilai, pembiaran terhadap aktivitas ilegal semacam ini mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.

“Aturan dan undang-undang pertambangan seolah hanya formalitas. Jika dugaan ini benar, maka harus ada penindakan tegas agar memberi efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tegasnya.


LIRA Sultra menyatakan akan segera melaporkan secara resmi dugaan aktivitas tambang ilegal PT. ASKON ke Polda Sultra dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI. Langkah ini diambil agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti demi mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang lebih luas.

“Kami berharap laporan ini menjadi dasar bagi penegak hukum untuk bertindak tegas dan memastikan perlindungan lingkungan di kawasan perbatasan tetap terjaga,” tutup Ikra.


---

(Dapa).

Posting Komentar